Emitentrust.com – PT Millennium Pharmacon International Tbk (SDPC) resmi membagikan dividen tunai sebesar Rp3 per saham kepada para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 25 Mei 2026.
Total nilai dividen yang dibagikan mencapai Rp3,822 miliar atau setara 9,94% dari laba bersih Perseroan tahun buku 2025.
Manajemen SDPC dalam keterangannya Rabu 28/5) menyebutkan bahwa keputusan tersebut disetujui para pemegang saham yang hadir mewakili 1,10 miliar saham atau 86,85% dari total saham dengan hak suara sah.
Selain pembagian dividen, SDPC juga menyepakati pengalokasian dana cadangan sebesar Rp3,822 miliar, sementara sisa laba bersih dibukukan sebagai laba ditahan guna memperkuat modal kerja Perseroan.
Dalam agenda lainnya, pemegang saham juga menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan tahun buku 2025, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan sepanjang tercermin dalam laporan tahunan Perseroan.
RUPST juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026.
Di sisi pengurus Perseroan, pemegang saham menyetujui pengangkatan Drs. Zurbandi Apt., M.M. sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Dengan keputusan tersebut, susunan Dewan Komisaris SDPC menjadi sebagai berikut:
Komisaris Utama (Komisaris Independen): Joefly Joesoef Bahroeny
Komisaris: Dato Zulkifli bin Jafar
Komisaris Independen: Sarah Azreen binti Abdul Samat
Komisaris Independen: Prof. Aman Bhakti Pulungan
Komisaris Independen: Drs. Zurbandi Apt., M.M.
Sementara susunan Direksi Perseroan tetap dipimpin oleh DR. Imam Fathorrahman, MM sebagai Direktur Utama dan Mohamad Fazly bin Hassan sebagai Direktur.
Seluruh mata acara dalam RUPST SDPC tersebut disetujui hampir bulat oleh pemegang saham dengan tingkat persetujuan mencapai 99,99%.


