back to top

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

EmTrust – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

Adapun pokok ketentuan yang diatur dalam POJK 32 Tahun 2025, antara lain:

  1. ketentuan umum;
  2. lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL;
  3. penyelenggaraan BNPL, yang meliputi: a. karakteristik BNPL;
    b. penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah;
    c. prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen; 
    d. kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL;
    e. prinsip pelindungan data pribadi;
    f. kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain; dan
    g. keterbukaan informasi;
  4. penagihan;
  5. pelaporan;
  6. penghentian penyelenggaraan BNPL;
  7. ketentuan lain-lain;
  8. ketentuan peralihan; dan
  9. ketentuan penutup.

Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL. Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.

POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati. Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam POJK ini juga diatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur. Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK. Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.

Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.

Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif.

Artikel Terkait

IHSG Ditutup Pangkas Separuh Kejatuhan, Aksi Beli Mulai Masuk!

IHSG berhasil memangkas sebagian pelemahan pada perdagangan sesi II Kamis (4/6/2026), meski tetap ditutup di zona merah.

Emdeki (MDKI) Bagikan 66% Laba 2025 Jadi Dividen, Cum 12 Juni

PT Emdeki Utama Tbk (MDKI) resmi mengumumkan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 senilai Rp22,77 miliar. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)

VAST Putuskan Tidak Ada Dividen dari Laba 2025

PT Vastland Indonesia Tbk (VAST) memutuskan untuk tidak membagikan dividen tunai kepada pemegang saham dari laba tahun buku 2025. Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)

Populer 7 Hari

Berita Terbaru