back to top

Pengendali RMKO Lepas Puluhan Juta Lembar Saat Harga Melambung

Emitentrust.com- Pemegang saham pengendali PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO), RMK Investama, tercatat melepas sebagian kepemilikan sahamnya di emiten jasa kontraktor tambang tersebut.

Berdasarkan laporan kepemilikan, RMK Investama menjual sebanyak 60 juta saham RMKO pada 2 Januari 2026 dengan harga Rp250 per saham. Transaksi dilakukan secara tidak langsung dan bertujuan untuk merealisasikan keuntungan atas kenaikan harga saham, sekaligus meningkatkan porsi kepemilikan publik.

Pasca transaksi tersebut, kepemilikan saham RMK Investama di RMKO turun dari sebelumnya 999,98 juta saham atau setara 79,998% hak suara, menjadi 939,98 juta saham atau sekitar 75,198% hak suara.

Sebagai informasi Saham PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO) masih dihentikan sementara perdagangannya alias suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran terjadi lonjakan harga yang tak wajar.

Saham emiten yang bergerak di bidang jasa pertambangan (RMKO) ini telah disuspensi sejak 2 Januari 2026 pada harga Rp464.

Bursa menyampaikan bahwa pembukaan suspensi sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.

RMKO Dalam sepekan naik 23 persen dari harga Rp376 pada 22 Desember 2025. Dalam sebulan terbang 93 persen dari harga Rp240 pada 8 Desember 2025. Dalam enam bulan terbang 373 persen dari harga Rp98 pada 30 Juli 2025.

Artikel Terkait

IHSG Tutup Akhir Pekan Bergairah! KLBF dan TLKM Pimpin LQ45

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan akhir pekan, Jumat (17/7/2026), di zona hijau. IHSG menguat 67,32 poin atau 1,10% ke level 6.175,53, didorong penguatan mayoritas sektor serta aksi beli pada sejumlah saham berkapitalisasi besar.

MSCI Ubah Aturan Saham Extreme Price Increase, Berlaku Mulai Review Agustus 2026

Penyedia indeks global MSCI Inc. mengumumkan perubahan metodologi penyaringan saham yang mengalami Extreme Price Increase (EPI).

KREN Kantongi Restu Buyback Saham Rp50M

PT Quantum Clovera Investama Tbk. (KREN) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp50 miliar.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru