back to top

OJK Kini Bisa Gugat Pelaku Jasa Keuangan Demi Konsumen

Emitentrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perannya dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

POJK ini menjadi instrumen hukum baru bagi OJK untuk mengajukan gugatan guna memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan, khususnya atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam POJK ini ditegaskan bahwa gugatan yang diajukan OJK didasarkan pada prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan bukan merupakan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Gugatan dapat diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, maupun pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

OJK menegaskan bahwa pelaksanaan gugatan tersebut mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, serta keadilan. Dalam prosesnya, konsumen tidak dibebankan biaya apa pun hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat tanpa hambatan finansial.

Dalam penyusunan POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan mekanisme gugatan dapat diimplementasikan secara efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025 dan mengatur antara lain mengenai kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga kewajiban pelaporan atas pelaksanaan putusan.

Dengan diterbitkannya regulasi ini, OJK berharap dapat memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

Artikel Terkait

Market Cap BEI Susut 0,14% Jadi Rp10.287T dalam Sepekan

Kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami penurunan pada perdagangan sepekan periode 29 Juni hingga 3 Juli 2026. Nilai kapitalisasi pasar tercatat turun 0,14% menjadi Rp10.287 triliun dibandingkan Rp10.302 triliun pada penutupan pekan sebelumnya.

Perintis Triniti Propert (TRIN) Kebut Proyek Kawasan Industri di Lampung

PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRINLAND) kembali mencatatkan perkembangan positif dalam pembangunan proyek logistik unggulannya, Holdwell Business Park di Lampung. Perseroan telah menyelesaikan tahapan topping off untuk bangunan Storage House pada 28 Juni 2026,

Bank Raya (AGRO) Genjot Transaksi Digital Lewat Lala Market Vol.11

Bank Raya (AGRO) bank digital bagian dari BRI Group, kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong adopsi transaksi digital melalui kolaborasi pada ajang Lala Market Vol.11 yang berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Balai Kartini, Jakarta Selatan.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru