back to top

OJK Kini Bisa Gugat Pelaku Jasa Keuangan Demi Konsumen

Emitentrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perannya dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

POJK ini menjadi instrumen hukum baru bagi OJK untuk mengajukan gugatan guna memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan, khususnya atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam POJK ini ditegaskan bahwa gugatan yang diajukan OJK didasarkan pada prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan bukan merupakan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Gugatan dapat diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, maupun pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

OJK menegaskan bahwa pelaksanaan gugatan tersebut mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, serta keadilan. Dalam prosesnya, konsumen tidak dibebankan biaya apa pun hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat tanpa hambatan finansial.

Dalam penyusunan POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan mekanisme gugatan dapat diimplementasikan secara efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025 dan mengatur antara lain mengenai kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga kewajiban pelaporan atas pelaksanaan putusan.

Dengan diterbitkannya regulasi ini, OJK berharap dapat memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

Artikel Terkait

BEI Umumkan Saham Dikuasai Segelintir Investor, Ini Emitennya!

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan pengumuman penting terkait sejumlah emiten yang memiliki kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration per 31 Maret 2026.

Bengkak 348%! PTPP Rugi Hampir Rp8T di 2025

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mencatatkan rugi bersih sebesar Rp7,99 triliun sepanjang 2025, membengkak sekitar 348% dibandingkan rugi Rp1,78 triliun pada 2024 (YoY).

KB Bank (BBKP) Tinggalkan Rugi Triliunan di 2025

PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) (sebelumnya Bank Bukopin) berhasil membalikkan kinerja secara signifikan sepanjang 2025 dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp66,6 miliar, berbanding terbalik dari rugi Rp6,33 triliun pada 2024,

Populer 7 Hari

Berita Terbaru