back to top

BEI Layangkan Teguran ke INET Terkait Akuisisi THC

Emitentrust.com- PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait keterlambatan penyampaian keterbukaan informasi atas transaksi material akuisisi saham PT Trans Hybrid Communication (THC).

Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi pada 25 Februari 2026, sementara transaksi akuisisi terjadi pada 20 Februari 2026. Berdasarkan ketentuan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, keterbukaan informasi seharusnya disampaikan paling lambat dua hari kerja setelah tanggal transaksi.

Manajemen Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) menjelaskan keterlambatan tersebut terjadi karena perseroan melakukan finalisasi internal agar seluruh informasi yang dipublikasikan konsisten dengan dokumen pendukung, termasuk akta jual beli, dokumen penilaian, serta pendapat kewajaran dari penilai independen.

Perseroan menyatakan akan memperkuat prosedur kepatuhan internal agar kewajiban keterbukaan informasi berikutnya dapat dipenuhi tepat waktu.

Dalam transaksi tersebut, INET mengambil alih 60% saham PT Trans Hybrid Communication, sementara pemegang saham lama tetap mempertahankan 40% kepemilikan, masing-masing sebesar 30% dan 10%.

Perseroan menjelaskan bahwa struktur kepemilikan tersebut merupakan hasil kesepakatan komersial antara para pihak sekaligus sudah cukup untuk menjadikan INET sebagai pemegang saham pengendali, sehingga integrasi strategi dan operasional dapat dijalankan.

Nilai transaksi akuisisi mencapai Rp160 miliar, sedikit lebih tinggi dibandingkan nilai pasar hasil penilaian independen sebesar Rp157,04 miliar untuk 60% saham THC.

Dengan demikian terdapat premium sekitar Rp2,96 miliar atau sekitar 1,88%.

Menurut manajemen, selisih harga tersebut merupakan konsekuensi dari proses negosiasi komersial atas pengambilalihan porsi pengendalian serta nilai strategis integrasi bisnis.

Transaksi tersebut juga telah didukung oleh pendapat kewajaran dari penilai independen yang menyatakan bahwa rencana transaksi tersebut wajar.

Terkait kemungkinan perubahan susunan direksi dan komisaris THC, INET menyatakan masih akan melakukan evaluasi kebutuhan tata kelola setelah proses integrasi berjalan.

Apabila terdapat perubahan pengurus, perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan pasar modal.

Perseroan juga menjelaskan bahwa proses pengambilalihan saham THC tidak memerlukan perizinan khusus dari instansi tertentu, dan hanya berada dalam ranah pemenuhan kewajiban pelaporan serta keterbukaan informasi di pasar modal.

Terkait laporan keuangan, INET mengakui adanya kekeliruan dalam penyebutan laporan keuangan yang digunakan sebagai acuan transaksi material. Laporan yang digunakan sebenarnya merupakan laporan keuangan interim yang telah direviu terbatas, bukan laporan yang telah diaudit.

Sementara itu, perusahaan target akuisisi, PT Trans Hybrid Communication, diketahui telah berdiri sejak 25 Januari 2005 dan memiliki laporan keuangan auditan untuk dua tahun terakhir, yaitu 2023 dan 2024, dengan opini wajar tanpa pengecualian dari kantor akuntan publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.

Sebagai tindak lanjut, INET juga menyatakan akan melampirkan proforma laporan keuangan per 30 September 2025 yang mencerminkan kondisi perseroan setelah akuisisi THC.

Artikel Terkait

IHSG Ditutup Anjlok 3,27%, Seluruh Sektor Masuk Zona Merah

Indeks Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah tajam pada perdagangan Senin (9/3/2026). IHSG terkoreksi 248,31 poin atau 3,27%

BNI (BBNI) Setujui Bagi Dividen Rp13T & Buyback Saham Rp905M

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp13,03 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025

DMAS Ungkap Cucu Pendiri Sinarmas Grup Jadi Pemilik Akhir

Porsi saham publik emiten pengembang kawasan industri PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) tercatat sebesar 17,63% dari total saham perseroan.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru