Emitentrust.com- PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) mengumumkan adanya putusan pengesahan perdamaian atau homologasi terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dialami anak usahanya.
Dalam keterangan resmi, manajemen WMPP pada Senin (9/3) menyampaikan bahwa putusan homologasi tersebut terkait perkara PKPU yang diajukan kepada Pasir Tengah.
Perseroan menerima salinan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) atas perkara nomor 105/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Maret 2026.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengesahkan perjanjian perdamaian antara PT Pasir Tengah dengan seluruh krediturnya.
Dengan disahkannya perjanjian tersebut, proses PKPU terhadap anak usaha Widodo Makmur Perkasa Tbk secara hukum dinyatakan berakhir.
Manajemen menyampaikan bahwa perseroan akan terus menjaga keberlanjutan bisnis dengan fokus pada perbaikan kinerja operasional dan finansial melalui langkah efisiensi serta strategi pertumbuhan jangka panjang.
Selain itu, pengesahan perdamaian tersebut juga diharapkan memberikan ruang bagi perusahaan untuk menata kembali arus kas serta memperkuat modal kerja guna mempercepat pertumbuhan pendapatan ke depan.


