back to top

Disanksi OJK, NH Korindo Sekuritas (XA) Pastikan Layanan Normal

Emitentrust.com- Perusahaan sekuritas PT NH Korindo Sekuritas Indonesia (XA) akhirnya buka suara terkait pemberitaan mengenai sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam pemberitahuan resmi kepada nasabah tertanggal 14 Maret 2026, manajemen menegaskan bahwa izin perusahaan sebagai perantara pedagang efek tetap berlaku penuh dan seluruh kegiatan operasional, termasuk layanan transaksi saham kepada nasabah, berjalan normal sesuai ketentuan pasar modal.

Sanksi administratif tersebut berkaitan dengan peran perusahaan sebagai penjamin emisi efek dalam proses Initial Public Offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).

Manajemen menegaskan bahwa kabar yang beredar di media merupakan bagian dari proses pengawasan regulator terhadap aktivitas yang terjadi pada periode sebelumnya.

“Seluruh aset, dana, dan portofolio investasi nasabah tetap aman karena tersimpan dalam sistem kustodian yang dikelola **Kustodian Sentral Efek Indonesia> (KSEI), sesuai mekanisme penyimpanan dan penyelesaian transaksi di pasar modal Indonesia,” tulis manajemen dalam surat tersebut.

Perseroan juga menyatakan tetap menghormati kewenangan OJK sebagai regulator industri jasa keuangan dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap proses yang dijalankan regulator.

Selain itu, perusahaan mengaku telah melakukan sejumlah langkah perbaikan internal, terutama dalam aspek kepatuhan, pengawasan internal, dan penguatan tata kelola perusahaan.

Manajemen menambahkan, evaluasi dan peningkatan standar kepatuhan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme sekaligus mempertahankan kepercayaan nasabah.

Seperti diketahui Dalam proses IPO PT POSA, OJK menyatakan bahwa PT NH Korindo Sekuritas Indonesia terbukti mengalokasikan penjatahan pasti kepada Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT POSA.

Penjatahan pasti juga diberikan kepada Agung Tobing yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro. Pemesanan saham tersebut dilakukan tanpa disertai formulir pemesanan saham asli.

Selain itu, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia juga tidak melakukan prosedur customer due diligence yang memadai terhadap para investor penjatahan pasti tersebut, termasuk dalam proses verifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana.

Amir Suhendro Samirin yang menjabat sebagai Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia pada 2019, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena Amir dinilai tidak mengurus perusahaan efek untuk kepentingan perusahaan dengan kehati-hatian dan tanggung jawab yang memada

Artikel Terkait

OJK Yakin MSCI Tak Turunkan Status Pasar Modal RI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis status pasar modal Indonesia tidak akan diturunkan oleh Morgan Stanley Capital International(MSCI) Inc,

Laba TUGU Melejit 77% di 2025 Ini Rahasianya

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) mencatat lonjakan laba bersih sepanjang 2025, menegaskan konsistensi fundamental bisnis di tengah dinamika industri asuransi dan penerapan standar akuntansi baru PSAK 117.

Bos SIDO Borong Saham di Tengah Pergerakan Stagnan

PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk, (SIDO) menyampaikan bahwa Irwan Hidayat, selaku direktur kembali menambah kepemilikan sahamnya.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru