back to top

OJK Tetapkan Saham WBSA Masuk Efek Syariah

Emitentrust.com – Otoritas Jasa Keuangan ()OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor KEP-3/PM.21/2026 tentang Penetapan Saham PT BSA Logistics Indonesia Tbk. (WBSA) sebagai Efek Syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-59/D.04/2025 tanggal 24 November 2025 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT BSA Logistics Indonesia Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review a​tas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Artikel Terkait

INDY Terbitkan Utang USD100 Juta Buat Garap Tambang Emas di Sulsel

PT Indika Energy Tbk. (INDY) resmi menerbitkan surat utang senior senilai USD100 juta dengan kupon tetap 8,75% per tahun dan jatuh tempo pada 2029.

FOOD Minta Restu! Lepas Kantor di Equity Tower Rp18M

PT Sentra Food Indonesia Tbk. berencana melakukan transaksi afiliasi sekaligus transaksi material senilai Rp18 miliar melalui entitas anak usahanya, PT Kemang Food Industries (KFI).

RUPST Garuda (GIAA) Fokus Ubah Pengurus dan Saham Negara

Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan kode saham GIAA tidak membagikan dividen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2025 yang digelar pada 13 Mei 2026.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru