back to top

Waskita Beton (WSBP) Siapkan Serangan Balik Lawan PK Bank DKI

Emitentrust.com – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) akhirnya buka suara terkait langkah hukum lanjutan yang diajukan oleh PT Bank DKI.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini menjadi sorotan pasar setelah diminta klarifikasinya oleh Bursa Efek Indonesia.

Dalam penjelasan ke BEI Rabu (8/4) manajemen WSBP menegaskan bahwa permohonan PK yang diajukan Bank DKI tidak disertai bukti baru (novum).

Permohonan tersebut hanya berfokus pada dugaan kekeliruan penilaian oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan kasasi sebelumnya.

“ Bank DKI menilai terdapat kekhilafan hakim karena hanya menilai aspek formal RUPSLB tanpa menguji substansi,” tulis manajemen WSBP.

WSBP mengungkapkan bahwa tidak ada komunikasi sebelumnya dari Bank DKI terkait rencana pengajuan PK tersebut. Perseroan baru mengetahui setelah menerima relaas resmi pada 31 Maret 2026.

Meski isu hukum ini cukup sensitif, manajemen memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada dampak material terhadap operasional maupun proses restrukturisasi utang perusahaan.

WSBP menegaskan bahwa posisi Bank DKI tetap sebagai salah satu kreditur yang sudah terikat dalam perjanjian perdamaian hasil homologasi sebelumnya. Artinya, proses restrukturisasi yang sedang berjalan dinilai tetap aman.

WSBP mengungkapkan kini tengah menyiapkan kontra memori PK sebagai langkah hukum balasan terhadap permohonan Bank DKI.

Perseroan juga menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara serta mengambil langkah mitigasi risiko jika diperlukan.

Sebagai informasi Bank DKI merupakan kreditur yang menolak perjanjian perdamaian (homologasi) dalam PKPU WSBP, tidak setuju utangnya dikonversi menjadi obligasi wajib atau saham.
Kemudian Bank DKI menuntut WSBP membayar utang pokok dan bunga senilai Rp745,84 miliar secara tunai.

Majelis hakim sebelumnya memenangkan Bank DKI, memutuskan WSBP melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar utang tersebut.

Kemudian WSBP mengajukan banding terhadap putusan PN Jaktim tersebut untuk menolak pembayaran tunai.

Artikel Terkait

Merck (MERK) Bagikan Dividen Rp123,2M Setara Rp275 per Lembar

PT Merck Tbk (MERK) resmi membagikan dividen final tahun buku 2025 sebesar Rp123,2 miliar atau setara Rp275 per saham setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Awal Pekan Cerah! IHSG Ditutup Melonjak ke Level 6.206

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sukses menutup perdagangan awal pekan di zona hijau pada Senin (25/5/2026). IHSG menguat 0,72% atau naik 44,304 poin ke level 6.206,349 setelah sempat bergerak di rentang 6.124 hingga 6.239.

BTN Lelang 10.000 Rumah Second, Harga Diskon 40%!

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau Bank Tabungan Negara siap membanjiri pasar properti nasional dengan 10.000 hunian second melalui program Lelang Akbar BTN 2026.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru