back to top

Vonis Dua Bos Sritex (SRIL) Ditunda, Hakim Belum Siap

Emitentrust.com – Pengadilan Tipikor Semarang menunda sidang putusan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL) dengan terdakwa Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto hingga Rabu (6/5) karena hakim belum siap.

“Kami mohon maaf karena belum bisa menyelesaikan putusan,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di Semarang, Selasa (5/5).

Hakim selanjutnya menunda pembacaan putusan untuk satu hari atau akan dibacakan pada sidang Rabu (6/5)

Menurut dia, salah satu kendala dalam penyampaian putusan tersebut akibat belum sempat diunggah ke dalam sistem sebelum batas waktu pukul 00.00 WIB.

“Kami tidak ada asisten, semua kami susun sendiri,” katanya.

Atas penundaan tersebut, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk kembali menghadirkan terdakwa pada sidang Rabu (6/5) dengan agenda pembacaan putusan.

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP baru tentang korupsi dan Pasal 607 KUHP baru tentang tindak pidana pencucian uang.

Kedua terdakwa juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 8 tahun.

Jumlah tersebut sama nilainya dengan kerugian keuangan negara dalam perkara itu yang mencapai Rp1,3 triliun.

Artikel Terkait

Begini Strategi Bank Raya (AGRO) Dorong Circular Economy dan Transaksi Digital

PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya), bank digital yang merupakan bagian dari BRI Group, kembali menghadirkan Raya Preloved Bazaar Vol.2 yang berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 di Island Hall, Lantai Dasar Menara BRILiaN, Jakarta.

Direktur AKRA Beruntun Lepas Jutaan Saham Harga Pasar, Ada Apa?

Direktur PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), Bambang Soetiono S., melakukan aksi divestasi dengan menjual sebanyak 2.740.800 saham perseroan dalam serangkaian transaksi pada 3–4 Agustus 2026.

BEI Kembali Minta Penjelasan Emiten Haji Isam (JARR) Soal Transaksi CPO Duta Palma Group

PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), emiten sawit milik pengusaha Haji Isam, memberikan penjelasan resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atas permintaan klarifikasi terkait dugaan persoalan transaksi crude palm oil (CPO)

Populer 7 Hari

Berita Terbaru