back to top

Vonis Dua Bos Sritex (SRIL) Ditunda, Hakim Belum Siap

Emitentrust.com – Pengadilan Tipikor Semarang menunda sidang putusan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL) dengan terdakwa Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto hingga Rabu (6/5) karena hakim belum siap.

“Kami mohon maaf karena belum bisa menyelesaikan putusan,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di Semarang, Selasa (5/5).

Hakim selanjutnya menunda pembacaan putusan untuk satu hari atau akan dibacakan pada sidang Rabu (6/5)

Menurut dia, salah satu kendala dalam penyampaian putusan tersebut akibat belum sempat diunggah ke dalam sistem sebelum batas waktu pukul 00.00 WIB.

“Kami tidak ada asisten, semua kami susun sendiri,” katanya.

Atas penundaan tersebut, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk kembali menghadirkan terdakwa pada sidang Rabu (6/5) dengan agenda pembacaan putusan.

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP baru tentang korupsi dan Pasal 607 KUHP baru tentang tindak pidana pencucian uang.

Kedua terdakwa juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 8 tahun.

Jumlah tersebut sama nilainya dengan kerugian keuangan negara dalam perkara itu yang mencapai Rp1,3 triliun.

Artikel Terkait

Chandra Asri (TPIA) Resmi Cabut Status Force Majeure, Pasokan Polimer Aman

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) mengumumkan berakhirnya status force majeure yang sebelumnya diberlakukan pada pasokan polimer. Keputusan ini diambil seiring kondisi operasional yang semakin stabil,

Komisaris AMRT Cicil Beli Saham Saat Turun, Sinyal Apa?

Aksi akumulasi saham dilakukan oleh jajaran komisaris PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT). Komisaris Feny Djoko Susanto tercatat menambah kepemilikan sahamnya di emiten ritel tersebut.

Dirut INPS Jual Habis Sahamnya Harga Murah, Kenapa?

Eddy Purwanto Winata selaku Direktur utama PT. Indah Prakasa Sentosa Tbk. (INPS) telah melepas kepemilikan sahamnya pada tanggal 27 April 2026.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru