Emitentrust.com – PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), emiten sawit milik pengusaha Haji Isam, memberikan penjelasan resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atas permintaan klarifikasi terkait dugaan persoalan transaksi crude palm oil (CPO) yang dikaitkan dengan Duta Palma Group.
Dalam surat tertanggal 6 Agustus 2026 yang ditandatangani Direktur Utama JARR Indra Irawan, menegaskan bahwa permasalahan yang dipersoalkan bukan merupakan sengketa yang melibatkan JARR secara langsung, melainkan hubungan hukum antara PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas) dan Duta Palma Group.
Terkait tudingan bahwa Perseroan telah menerima tiga kali somasi dari Law Office Azhari & Co mengenai penguasaan dan pembelian CPO milik Duta Palma Group, JARR mengakui telah menerima surat-surat tersebut. Namun, Perseroan memilih tidak memberikan tanggapan karena menilai substansi sengketa berada di luar hubungan hukum Perseroan.
“Pokok permasalahannya tidak ada hubungannya dengan Perseroan sehingga Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk menanggapinya,” tulis manajemen dalam klarifikasinya kepada BEI.
JARR juga memberikan penjelasan mengenai pemanggilan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana terkait transaksi CPO tersebut. Perseroan mengakui surat pemanggilan telah diterima, namun Direksi tidak dapat memenuhi undangan karena memiliki agenda perusahaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Sebelumnya PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) emiten milik Haji Isam memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait surat dari Law Office R. Azhari & Co mengenai dugaan sengketa hukum material atas transaksi pembelian crude palm oil (CPO) dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Dalam tanggapannya kepada BEI, Perseroan menegaskan transaksi dilakukan sesuai prosedur dan hingga kini belum berdampak terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
JARR menjelaskan transaksi bermula dari surat penawaran APN tertanggal 10 Maret 2025 yang menawarkan penjualan CPO.
Selanjutnya, kedua belah pihak menandatangani nota kesepahaman pada 13 Maret 2025.
Perseroan kemudian menerima invoice uang muka sebesar Rp50 miliar yang dibayarkan pada 14 Maret 2025.
Pada 15 April 2025, JARR menerima pasokan 3.498,150 metrik ton CPO, yang dibuktikan melalui Berita Acara Penerimaan dan dokumen survei independen.
Setelah barang diterima, Perseroan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp3,58 miliar pada 23 April 2025.
” Dengan demikian, nilai transaksi pembelian CPO tersebut mencapai sekitar Rp53,58 miliar termasuk pajak,” tulis Manajemen dalam menjawab surat BEI pada Jumat (17/7).
Menanggapi pertanyaan BEI mengenai proses due diligence, JARR menyatakan telah melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen transaksi yang diterima.
Selain itu, Perseroan memperoleh penjelasan dari APN bahwa perusahaan tersebut mendapat penugasan dari Menteri BUMN untuk mengelola operasional perkebunan kelapa sawit beserta industri turunannya, sebagaimana dituangkan dalam surat pernyataan APN.
JARR memastikan sebanyak 3.500 metrik ton CPO yang menjadi objek sengketa telah diterima oleh Perseroan dan telah digunakan sebagai bahan baku produksi.
Dengan demikian, Perseroan menganggap transaksi telah selesai sesuai dokumen penerimaan barang.
Menanggapi surat dari Law Office R. Azhari & Co, JARR menyatakan tidak merasa perlu memberikan tanggapan lebih lanjut.
Perseroan menilai seluruh proses pembelian dilakukan sesuai ketentuan hukum dan melalui proses uji tuntas yang memadai.
Selain itu, Perseroan mengakui adanya kendala komunikasi internal yang menyebabkan pemberitahuan penundaan kepada penyidik tidak sempat disampaikan. Meski demikian, JARR menegaskan tidak pernah memiliki itikad untuk mengabaikan proses hukum dan siap bersikap kooperatif apabila dilakukan penjadwalan ulang.
Penjelasan serupa juga disampaikan terkait dokumen SP2HP Polda Kalimantan Barat yang menyebut Direktur Perseroan tidak hadir memenuhi undangan penyelidikan pada 2025. Menurut JARR, ketidakhadiran tersebut murni disebabkan agenda resmi perusahaan dan bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum.
Mengenai proses due diligence dalam pembelian CPO dari Agrinas Palma Nusantara, Perseroan menyatakan telah melakukan penelaahan secara proporsional terhadap dokumen yang diterima, termasuk Berita Acara Penitipan Barang Bukti dari Kejaksaan Agung kepada Menteri BUMN serta Surat Pernyataan Pengelolaan Perkebunan Sawit dan Industri Turunan Hasil Sawit yang diterbitkan Agrinas.
Berdasarkan dokumen tersebut, JARR meyakini Agrinas memiliki kewenangan untuk mengelola hasil sawit sehingga Perseroan menganggap dirinya sebagai pembeli yang beritikad baik.
Perseroan juga mengungkapkan tidak menggunakan legal opinion dari konsultan hukum eksternal. Menurut manajemen, kajian hukum internal dinilai sudah memadai karena Agrinas telah menyatakan seluruh tindakan pengelolaan hasil sawit dilakukan secara sah dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum dari pihak terkait sepanjang transaksi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
JARR menyatakan keputusan melakukan transaksi juga didasarkan pada surat penawaran produk minyak sawit, nota kesepahaman (MoU), serta dokumen pendukung lainnya yang tersedia pada saat transaksi berlangsung. Perseroan mengaku tidak mengetahui adanya sengketa hukum material ketika transaksi dilakukan.
Menjawab pertanyaan BEI mengenai potensi pembentukan cadangan kewajiban (contingent liability), JARR menyatakan belum terdapat dasar yang memadai untuk mengakui provisi dalam laporan keuangan.
Alasannya, perkara masih sebatas somasi, belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap, nilai potensi kewajiban belum dapat diukur secara andal, serta Perseroan belum memperoleh informasi yang cukup mengenai substansi sengketa antara Agrinas dan Duta Palma Group.
Ke depan, JARR menyatakan hanya akan memantau perkembangan proses hukum serta tetap bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan oleh aparat penegak hukum. Perseroan juga menegaskan akan terus mengevaluasi potensi dampak hukum, operasional maupun keuangan apabila terdapat perkembangan baru.
Manajemen menilai hingga saat ini belum terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan, kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha Perseroan sehingga belum diperlukan penyampaian keterbukaan informasi secara khusus kepada pemegang saham maupun publik.


