Emitentrust.com – PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) resmi mengumumkan rencana untuk melakukan go private alias delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten farmasi tersebut menyatakan akan mengubah status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup setelah mendapat persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Dalam keterbukaan informasi tertanggal 15 Mei 2026, manajemen SCPI mengungkapkan bahwa pemegang saham pengendali, Organon LLC, nantinya akan melaksanakan penawaran tender sukarela untuk membeli saham milik publik sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
Perseroan menyebut langkah go private dan delisting ini dilakukan karena perusahaan merasa tidak lagi membutuhkan pendanaan dari publik untuk menjalankan operasional bisnisnya. SCPI menegaskan hingga saat ini kegiatan usaha masih berjalan normal dan dapat dibiayai secara mandiri.
“Perseroan tidak melihat adanya kebutuhan untuk mencari pendanaan dari masyarakat atau publik,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi tersebut.
Apabila rencana ini disetujui dalam RUPSLB, maka saham SCPI akan dihapus pencatatannya dari Bursa Efek Indonesia dan status perusahaan berubah menjadi tertutup. Selain itu, perseroan juga akan melakukan perubahan anggaran dasar seiring perubahan status hukum tersebut.
SCPI menambahkan, pemegang saham publik nantinya memiliki kesempatan menjual sahamnya melalui tender offer sukarela dengan harga yang akan ditentukan sesuai regulasi. Namun, investor publik yang memilih tidak menjual sahamnya tetap akan tercatat sebagai pemegang saham meskipun perusahaan telah berstatus tertutup.
Dari sisi hukum, perseroan mengklaim tidak sedang menghadapi perkara material ataupun tuntutan pihak ketiga yang dapat menghambat proses go private dan delisting. Proses tersebut tetap menunggu persetujuan regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).


