back to top

PLIN Gadaikan Aset Plaza Indonesia Demi Pinjaman Rp4,7T!

Emitentrust.com – PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) mengumumkan perolehan fasilitas pinjaman sindikasi baru senilai Rp4,7 triliun bersama entitas anaknya, PT Plaza Indonesia Investama (PII), untuk membiayai kembali utang sindikasi existing tahun 2023. Perseroan juga menjaminkan sejumlah aset premium di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dengan total nilai jaminan mencapai Rp5,64 triliun.

Dalam keterangannnya Selasa (26/5) manajemen PLIN menyebut pinjaman sindikasi tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Fasilitas No. 96 tertanggal 22 Mei 2026. Sejumlah bank besar nasional dan internasional terlibat dalam pembiayaan ini, antara lain CIMB Niaga, Bank Danamon, BCA, Woori Bank Singapore Branch, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, hingga PT Bank KEB Hana Indonesia.

Pinjaman jumbo itu terdiri dari tiga fasilitas, yakni:

Fasilitas A sebesar Rp3,7 triliun
Fasilitas B sebesar Rp500 miliar
Fasilitas C sebesar Rp500 miliar

Fasilitas tersebut memiliki tenor 60 bulan dengan bunga mengacu pada Compounded IndONIA 30 hari ditambah margin 1,75% per tahun yang dapat disesuaikan berdasarkan sustainability margin adjustment.

Dana hasil pinjaman akan digunakan terutama untuk refinancing seluruh fasilitas sindikasi existing yang sebelumnya diperoleh PLIN dan PII berdasarkan Perjanjian Pinjaman Sindikasi 2023.

Sebagai bagian dari transaksi, Perseroan menjaminkan sejumlah aset strategis milik perusahaan yang berada di kawasan premium Plaza Indonesia dan Apartemen Keraton. Objek jaminan meliputi empat bidang tanah HGB dan lima unit HMSRS di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Beberapa aset yang dijaminkan di antaranya:

SHGB di Jalan MH Thamrin Kav 28-30
SHGB di Jalan MH Thamrin Kav 24 dan 31
Unit-unit Apartemen Keraton Plaza Indonesia lantai 1 hingga lantai 5

Selain aset properti, PLIN juga menjaminkan:

Klaim dan penerimaan asuransi Perseroan
Rekening Debt Service Reserve Account (DSRA)
Dana cadangan pembayaran utang di sejumlah bank

Perseroan menegaskan nilai total penjaminan aset mencapai Rp5,64 triliun atau setara 49,56% dari total ekuitas Perseroan sebesar Rp11,38 triliun.

PLIN menjelaskan transaksi ini tergolong transaksi material karena nilainya melebihi 20% ekuitas Perseroan, namun masih di bawah ambang 50%, sehingga tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS berdasarkan ketentuan POJK No.17/2020. Meski demikian, Perseroan telah lebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS Luar Biasa pada 14 April 2026.

Manajemen juga mengungkapkan risiko utama transaksi ini. Jika PII gagal memenuhi kewajiban pembayaran pokok maupun bunga pinjaman, maka aset-aset Perseroan yang dijaminkan berpotensi dieksekusi oleh agen jaminan yang ditunjuk kreditur.

PLIN sendiri bergerak di bidang konstruksi dan real estat premium serta dikenal sebagai pengelola kompleks Plaza Indonesia di kawasan strategis MH Thamrin Jakarta.

Artikel Terkait

BEI Layangkan Surat ke Manajemen INET, Terkait Ini!

Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat kepada PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. (INET) untuk meminta klarifikasi terkait volatilitas transaksi dan harga sahamnya.

IHSG Ditutup Anjlok 1,2%! BRPT dan CUAN Malah Ngegas

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup di zona merah pada perdagangan sesi II, Selasa (26/5/2026). IHSG anjlok 76,159 poin atau 1,227% ke level 6.130,190.

Chandra Asri (TPIA) Tancap Gas di Bisnis Pelabuhan dan Logistik

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) melalui anak usahanya, PT Chandra Pelabuhan Nusantara (CPN), resmi menandatangani Perjanjian Konsesi Badan Usaha Pelabuhan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten

Populer 7 Hari

Berita Terbaru