Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) , PT Perdana Gapuraprima Tbk (GPRA), dan PT Mahkota Group Tbk(MGRO) menyusul terjadinya pola transaksi yang dinilai berada di luar kebiasaan.
Meski mendapat pengumuman UMA dari Bursa, saham BUVA justru melesat dan menyentuh batas auto rejection atas (ARA) pada perdagangan sesi I Jumat (29/5/2026).
Saham BUVA ditutup menguat 24,59% atau naik ke level Rp760 per saham. Kenaikan tersebut terjadi setelah sebelumnya saham emiten sektor pariwisata tersebut mengalami tekanan cukup dalam. Dalam sepekan terakhir saham BUVA masih tercatat turun 8,9%, sedangkan dalam satu bulan terakhir telah terkoreksi hingga 29,3%.
Sementara itu, saham GPRA bergerak ke arah sebaliknya. Emiten properti tersebut turun 2,91% atau terkoreksi 3 poin ke level Rp100 per saham pada sesi I perdagangan.
Secara historis, GPRA telah melemah 1,9% dalam sepekan dan merosot 16,6% sepanjang satu bulan terakhir.
Adapun saham MGRO juga berada di zona merah. Emiten pengolahan kelapa sawit tersebut turun 1,52% atau melemah 10 poin ke harga Rp645 per saham.
Dalam periode sepekan, saham MGRO terkoreksi 0,7%, sedangkan dalam satu bulan terakhir turun 5,1%.
Sehubungan dengan penetapan status UMA tersebut, BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan pasar modal. Namun demikian, Bursa meminta investor untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.
BEI mengimbau pelaku pasar untuk memperhatikan jawaban dan klarifikasi yang akan disampaikan masing-masing emiten atas permintaan konfirmasi Bursa terkait pergerakan saham yang tidak biasa tersebut.
Selain itu, investor juga diminta mencermati kinerja fundamental perusahaan, keterbukaan informasi yang disampaikan emiten, serta menelaah kembali rencana aksi korporasi yang masih memerlukan persetujuan pemegang saham melalui RUPS.


