Emitentrust,com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memperoleh dukungan dari para pemegang obligasi dan sukuk untuk melakukan perubahan sejumlah ketentuan surat utang, termasuk perpanjangan jatuh tempo beberapa seri sukuk serta pemberian hak pelunasan dipercepat (call option) kepada perseroan.
Persetujuan tersebut merupakan bagian dari upaya restrukturisasi kewajiban keuangan WIKA di tengah proses pemulihan kinerja dan penguatan arus kas perusahaan.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sejumlah seri Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II dan III WIKA mengalami perubahan jadwal pembayaran serta perpanjangan tenor hingga dua tahun.
Salah satu perubahan signifikan terjadi pada Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2), yang jatuh temponya diperpanjang dari semula 18 Februari 2025 menjadi 18 Februari 2027.
Selain itu, beberapa seri sukuk lainnya mengalami penyesuaian jadwal pembayaran imbal hasil guna memberikan ruang likuiditas yang lebih besar bagi perseroan.
Tidak hanya itu, pemegang sukuk juga menyetujui pemberian hak opsi beli (call option) kepada WIKA. Sebelumnya ketentuan tersebut tidak diatur dalam perjanjian. Dengan adanya perubahan ini, perseroan memiliki fleksibilitas untuk melakukan pelunasan lebih awal atas sebagian maupun seluruh sukuk yang beredar melalui mekanisme agen pembayaran.
Dalam kesepakatan tersebut, pemegang obligasi juga menyetujui pengesampingan kewajiban WIKA untuk memenuhi rasio keuangan tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian perwaliamanatan obligasi.
Relaksasi tersebut berlaku untuk periode laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2023, 2024, dan 2025.
Langkah restrukturisasi ini dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan operasional dan stabilitas keuangan WIKA yang saat ini masih menjalankan transformasi bisnis serta penyelesaian berbagai proyek strategis nasional.


