Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut status Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus untuk dua emiten, yakni PT Jembo Cable Company Tbk (JECC) dan PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP). Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 18 Juni 2026.
Dalam pengumuman Bursa, kedua saham tersebut dinyatakan keluar (exit) dari Pemantauan Khusus yang sebelumnya dikenakan berdasarkan Kriteria Nomor 6, yaitu tidak memenuhi persyaratan pencatatan terkait ketentuan saham free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.
Dengan pencabutan tersebut, saham JECC dan CSAP tidak lagi berstatus sebagai Efek Dalam Pemantauan Khusus dan kembali tercatat di Papan Pengembangan tanpa label pemantauan khusus.
Sebelumnya, kedua emiten masuk dalam daftar Pemantauan Khusus karena belum memenuhi ketentuan free float yang dipersyaratkan Bursa. Adapun aturan tersebut mewajibkan emiten memiliki jumlah saham free float tertentu serta proporsi kepemilikan publik minimal sesuai ketentuan yang berlaku.
BEI menyatakan bahwa keluarnya JECC dan CSAP dari Pemantauan Khusus menunjukkan bahwa kedua perusahaan telah memenuhi kembali persyaratan pencatatan yang menjadi dasar pengenaan status tersebut.
Pada perdagangan hari ini Rabu (17/6) saham JECC naik 6,09 persen ke level Rp610. Sedangkan saham berada di level Rp286.


