back to top

Arthavest (ARTA) Nihil Dividen, RUPS Rombak Total Direksi dan Komisaris

Emitentrust.com – PT Arthavest Tbk (ARTA) memutuskan melakukan perombakan total jajaran Direksi dan Dewan Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa yang digelar pada 18 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menyetujui peningkatan modal dasar perseroan menjadi Rp357 miliar.

RUPS yang dihadiri pemegang saham mewakili 82,13% saham dengan hak suara sah itu menyetujui pengunduran diri Yeremy Vincentius dari jabatan Direktur Utama sekaligus memberhentikan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris lama. Selanjutnya, pemegang saham mengangkat jajaran pengurus baru yang akan menjabat hingga penutupan RUPS Tahunan tahun 2031.

Susunan Direksi baru terdiri dari Dahnu Teguh Adrianto sebagai Direktur Utama, didampingi Tsun Tien Wen Lie dan Chan Shih Mei sebagai Direktur. Sementara itu, Dewan Komisaris dipimpin Henry Fitriansyah Jusuf sebagai Komisaris Utama dan Stephen Sinarto sebagai Komisaris Independen.

Selain perubahan manajemen, pemegang saham menyetujui peningkatan modal dasar perseroan menjadi Rp357 miliar. Perseroan juga memperoleh persetujuan untuk menegaskan kembali maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan sebagai perusahaan holding sekaligus melakukan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Pada agenda RUPS Tahunan, pemegang saham menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan tahun buku 2025 yang telah diaudit dengan opini wajar tanpa modifikasian. Namun, perseroan memutuskan tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Rapat juga menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026 serta memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya apabila diperlukan penggantian auditor.

Pada perdagangan hari ini Senin (12/6) saham ARTA naik 0,91 persen ke level Rp2.220 per lembar.

Artikel Terkait

CRAB Sebut Ajukan Gugatan ke PN Medan, Tuntut Kredit Rp124,4M Dihapus

PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) menyampaikan bahwa telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan Kredit Modal Kerja Revolving dengan nilai yang didalilkan perseroan mencapai Rp124,69 miliar.

Seharian Merah! IHSG Ditutup Ambruk 1,13 Persen

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan hingga akhir perdagangan Kamis (13/8/2026). IHSG ditutup melemah 72,08 poin atau 1,13% ke level 6.301,76.

KOBX Perkuat Portofolio Alat Berat Listrik Lewat Pengiriman Perdana Shantui LE60-X5

Emitentrust.com - PT Kobexindo Tractors Tbk (BEI:KOBX) penyedia alat...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru