back to top

EMAS Siapkan Rp9T untuk 3 Entitas Grup, Ini Rencana Besarnya

Emitentrust.com – PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) menyiapkan total komitmen pendanaan hingga Rp9 triliun melalui serangkaian transaksi dengan 3 entitas dalam grupnya. Pendanaan tersebut diberikan secara bertahap dan nantinya akan dikonversi menjadi saham pada masing-masing entitas penerima dana.

Rencana tersebut terungkap dalam keterangan manajemen EMAS pada Selasa (11/8) terkait tiga transaksi material sekaligus transaksi afiliasi. Ketiga transaksi tersebut telah berlaku efektif pada 7 Agustus 2026.

Adapun tiga transaksi yang dilakukan EMAS meliputi amendemen pertama atas Perjanjian Uang Muka Investasi antara EMAS dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), amendemen kedua atas Perjanjian Uang Muka Investasi antara PT Pani Bersama Tambang (PBT) dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), serta amendemen pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal antara EMAS dan PBT.

Dari ketiga transaksi tersebut, masing-masing perusahaan penerima dana memperoleh komitmen maksimum sebesar Rp3 triliun.

Melalui amendemen pertama Perjanjian Uang Muka Investasi, EMAS dan GSM sepakat mengubah jumlah maksimum uang muka investasi yang dapat diberikan menjadi Rp3,02 triliun.

Perjanjian awal antara EMAS dan GSM telah ditandatangani pada 7 Januari 2022. Dalam amendemen yang diteken pada 7 Agustus 2026, komitmen tersebut akan digunakan GSM untuk berbagai kebutuhan, termasuk korporasi umum, modal kerja, dan kebutuhan lainnya.

Penyediaan dana akan dilakukan secara bertahap berdasarkan permintaan dana dari GSM kepada EMAS.

Dana tersebut selanjutnya akan dikonversi menjadi saham yang diterbitkan GSM paling lambat dua tahun sejak komitmen disediakan, atau pada waktu lain berdasarkan kesepakatan para pihak.

Dalam dokumen tersebut, EMAS tercatat memiliki porsi kepemilikan sebesar 48,51% pada GSM.

Transaksi kedua dilakukan antara PBT dan PETS. Keduanya menyepakati amendemen kedua atas Perjanjian Uang Muka Investasi dengan meningkatkan jumlah maksimum uang muka investasi menjadi Rp3 triliun.

Perjanjian uang muka investasi antara PBT dan PETS sebelumnya ditandatangani pada 23 Agustus 2024 dan telah mengalami amendemen pertama pada 8 Mei 2026.

Komitmen senilai Rp3 triliun tersebut akan digunakan PETS untuk kebutuhan korporasi umum, modal kerja, belanja modal atau capital expenditure, kegiatan operasional, serta kebutuhan lain yang muncul dari waktu ke waktu.

Sama seperti transaksi dengan GSM, dana akan diberikan secara bertahap berdasarkan permintaan PETS kepada PBT.

PBT dan PETS juga menyepakati bahwa komitmen tersebut akan dikonversi menjadi saham PETS paling lambat satu tahun sejak dana disediakan, atau pada tanggal lain yang disepakati.

Dalam struktur kepemilikan yang diungkapkan perseroan, porsi kepemilikan terkait transaksi PBT dan PETS tercatat sebesar 48,19%.

Transaksi ketiga berkaitan dengan perjanjian uang muka peningkatan modal antara EMAS dan PBT.

EMAS dan PBT sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal pada 4 Mei 2026. Melalui amendemen pertama pada 7 Agustus 2026, kedua pihak menyepakati jumlah maksimum uang muka peningkatan modal menjadi Rp3 triliun.

Dana tersebut akan digunakan PBT untuk berbagai kebutuhan, termasuk korporasi umum, modal kerja, belanja modal, operasional, serta kebutuhan lain yang diperlukan dari waktu ke waktu.

Pendanaan juga dilakukan secara bertahap berdasarkan permintaan PBT kepada EMAS.

Komitmen tersebut akan dikonversi menjadi saham yang diterbitkan PBT paling lambat satu tahun sejak komitmen disediakan, atau pada tanggal lain berdasarkan kesepakatan antara EMAS dan PBT.

Jika dijumlahkan, ketiga transaksi tersebut mencerminkan total komitmen pendanaan maksimum sekitar Rp9,02 triliun.

EMAS menjelaskan bahwa transaksi-transaksi tersebut merupakan transaksi material sekaligus transaksi afiliasi.

Meski demikian, nilai transaksi tidak melebihi 50% dari nilai ekuitas perseroan. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan POJK 17/2020 yang dikutip perseroan, transaksi tersebut tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Perseroan juga menyatakan transaksi tidak wajib menggunakan penilai karena dilakukan dengan atau antara perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki sedikitnya 99% oleh perseroan, sesuai ketentuan yang berlaku.

EMAS menegaskan telah menjalankan prosedur yang memadai untuk memastikan transaksi dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Menurut perseroan, tujuan utama dari rangkaian transaksi tersebut adalah meningkatkan fleksibilitas pendanaan bagi GSM, PETS, dan PBT.

Dana dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan korporasi umum, modal kerja, belanja modal, operasional, maupun kebutuhan lain yang muncul dari waktu ke waktu.

Artikel Terkait

Jemmy Kurniawan Lego 6,5 Juta Saham MEDS Saat Harga Melambung

PT Hetzer Medical Indonesia Tbk (MEDS) menyampaikan bahwa Jemmy Kurniawan selaku Komisaris sekaligus pengendali telah mengurangi kepemilikan sahamnya pada 11 Agustus 2026.

Adhi Commuter Properti (ADCP) Dapat Kelonggaran, Pembayaran Kupon Obligasi Ditunda hingga 2027

PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) mendapatkan kelonggaran dari pemegang Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B untuk menunda pembayaran kupon hingga jatuh tempo pokok pada Mei 2027.

Prajogo Pangestu Angkut Puluhan Juta Saham CUAN di Harga Rp680-740, Totalnya Rp36,6M

Prajogo Pangestu selaku pengendali di PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) kembali menambah kepemilikannyam pada 11 Agustus 2026.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru