back to top

OJK Terbitkan POJK Finfluencer, Wajib Punya Izin untuk Rekomendasi

Emitentrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau yang dikenal sebagai aturan bagi financial influencer (finfluencer). Regulasi ini diterbitkan untuk memastikan informasi terkait sektor jasa keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan masyarakat.

OJK menyatakan bahwa penerbitan POJK tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat penyampaian informasi keuangan yang tidak bertanggung jawab. Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang digunakan masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.

Dalam regulasi tersebut, Penyampai Informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk maupun layanan keuangan.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, pemberian rekomendasi, pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, pembinaan oleh OJK, hingga kewenangan OJK untuk menerbitkan perintah tertulis dan melakukan pemutusan akses pada media elektronik bagi pihak yang melanggar ketentuan.

OJK juga menegaskan bahwa penyampai informasi dapat bekerja sama dengan PUJK dalam kegiatan pemasaran. Namun, PUJK tetap memiliki tanggung jawab atas informasi yang disampaikan melalui kerja sama tersebut. Sementara itu, bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk dan layanan keuangan yang mensyaratkan izin berdasarkan ketentuan perundang-undangan, wajib terlebih dahulu mengantongi izin yang relevan.

Sebagai contoh, finfluencer yang memberikan rekomendasi produk pasar modal diwajibkan memiliki izin penasihat investasi sesuai regulasi yang berlaku. Adapun untuk memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital, penyampai informasi harus memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Dengan terbitnya aturan ini, OJK berharap para financial influencer dapat berperan aktif dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas dan integritas ekosistem sektor jasa keuangan nasional.

Artikel Terkait

OMRE Masih Rugi! RUPST Putuskan Perpanjang Masa Jabatan Direksi

PT Indonesia Prima Property Tbk (OMRE) memutuskan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham untuk tahun buku 2025 setelah Perseroan mencatatkan kerugian pada periode tersebut.

Waskita Beton (WSBP) Rampungkan Konversi Utang Rp9,08M

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) Tahap VI dengan menerbitkan 178.685.260 saham baru.

IHSG Anjlok di Sesi I, Sempat Jebol Level 6.000

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan pada perdagangan sesi pertama Rabu (24/6/2026). Hingga penutupan sesi I, IHSG anjlok 99,13 poin atau 1,62% ke level 6.002,20, mendekati level psikologis 6.000.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru