Emitentrust.com – PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) mengumumkan telah menerima surat pengunduran diri Sugeng Mulyadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis Perseroan.
Roro Endah Dwi Liesly Puspita Sari Sekretaris Peruahaan IPCC dalam keterangannya Jumat (26/6) menyebutkan, surat pengunduran diri tersebut diterima Perseroan pada 25 Juni 2026. Pengunduran diri ini disampaikan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Perseroan menyatakan akan menindaklanjuti permohonan pengunduran diri tersebut sesuai Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, pengunduran diri Sugeng Mulyadi akan diajukan untuk memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
IPCC juga menegaskan telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada publik dan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat dua hari kerja sejak diterimanya surat pengunduran diri tersebut.
Perseroan memastikan bahwa pengunduran diri Direktur Utama tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Pada perdagangan hari ini Senin (29/6) IPCC turun 0,43 persen ke level Rp1.145 per lembar.


