Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) masuk dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Status tersebut mulai berlaku efektif pada 30 Juni 2026.
Berdasarkan pengumuman Bursa, BKDP masuk ke dalam Kriteria Nomor 10, yakni emiten yang dikenakan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Dengan masuknya BKDP ke dalam papan pemantauan khusus, saham perseroan akan diperdagangkan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi efek dalam pemantauan khusus di BEI hingga terdapat perubahan status berdasarkan evaluasi Bursa.
BEI menyampaikan bahwa perubahan status tersebut mulai efektif pada 30 Juni 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bursa meningkatkan perlindungan investor serta transparansi terhadap kondisi perdagangan emiten yang memenuhi kriteria pemantauan khusus.
Sebelumnya, BEI mensuspensi saham BKDP pada perdagangan tanggal 29 Mei 2026 karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor.


