Emiten manufaktur anggota Maspion Group, PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI), terus mempercepat upaya pemulihan status suspensi sahamnya dengan mematangkan rencana pemenuhan ketentuan kepemilikan saham publik (free float) sebagaimana diatur Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada BEI pada Selasa (30/6/2026), manajemen ALMI mengungkapkan hingga saat ini perseroan masih menjajaki berbagai alternatif terbaik untuk memenuhi Ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan BEI Nomor I-A mengenai porsi minimum saham publik.
Perseroan mengakui pendekatan yang sebelumnya dilakukan kepada sejumlah investor belum menghasilkan kesepakatan. Karena itu, manajemen bersama pemegang saham pengendali masih membutuhkan waktu tambahan guna menentukan skema terbaik dalam memenuhi persyaratan free float sekaligus memulihkan status perdagangan saham perseroan.
Berdasarkan laporan perkembangan realisasi rencana pemulihan, ALMI saat ini tengah melakukan penjajakan terhadap dua calon investor potensial. Salah satunya merupakan investor asal Tiongkok, dengan proses penjajakan awal yang telah mencapai progres sekitar 40%.
Selain membidik investor asing, perseroan juga melanjutkan pembahasan dengan calon investor strategis domestik yang bersifat jangka panjang dan tidak terafiliasi. Negosiasi dengan investor lokal tersebut bahkan telah mencatatkan progres sekitar 50%, mencerminkan adanya perkembangan positif dalam proses pencarian solusi atas persoalan free float.
Pelaksana Tugas (Pjs) Corporate Secretary ALMI, Windy Brigitta Carp, menegaskan bahwa proses pemenuhan ketentuan free float tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, maupun kondisi keuangan perseroan.
Manajemen menambahkan akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), serta publik setelah skema terbaik untuk memenuhi ketentuan saham publik berhasil disepakati. Perseroan berharap langkah penataan struktur kepemilikan saham tersebut dapat mempercepat pencabutan suspensi dan mengembalikan perdagangan saham ALMI di Bursa Efek Indonesia.


