Emitentrust.com – PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk mengambil alih kepemilikan saham pada tiga entitas afiliasi Maybank Group sebagai bagian dari pembentukan Perseroan menjadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan.
Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 29 Juni 2026. Rapat dihadiri pemegang saham yang mewakili 60,22 miliar saham atau 79,01% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Agenda pengambilalihan memperoleh persetujuan hampir bulat dengan dukungan 99,965% suara.
Dalam aksi korporasi tersebut, BNII akan mengambil alih 51% saham PT Maybank Asset Management (MAM) melalui pembelian 36.000 saham dari Maybank Asset Management Sdn. Bhd. dan 720 saham dari Koperasi Jasa Mitra Anugerah Makmur.
Selain itu, BNII juga akan mengakuisisi kepemilikan pada PT Maybank Sekuritas Indonesia (MSI) melalui pembelian 36.367.000 saham dari Maybank IBG Holding Ltd serta penyertaan pada 219.660.000 saham baru. Setelah memperhitungkan kepemilikan tidak langsung melalui PT Maybank Indonesia Finance sebesar 9,68%, total kepemilikan BNII di MSI akan mencapai 51%.
Perseroan juga menyetujui pembelian 51% saham PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia (AEII) yang terdiri atas 191.250.000 saham Seri A dan 790.138.247 saham Seri B dari Etiqa International Holdings Sdn. Bhd. Seluruh transaksi tersebut akan efektif setelah memperoleh persetujuan dari regulator masing-masing sektor jasa keuangan.
RUPS juga menyetujui perubahan sejumlah pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan, antara lain mengenai maksud dan tujuan usaha, kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris, serta penambahan ketentuan mengenai BNII sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional.
Selain itu, pemegang saham menerima pengunduran diri Effendi dari jabatan Direktur Perseroan efektif sejak penutupan rapat. RUPS sekaligus menetapkan susunan baru Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.
Pada jajaran komisaris, Dato Zulkiflee Abbas Abdul Hamid ditunjuk sebagai Presiden Komisaris dan Dr. Hasnita Dato Hashim sebagai Komisaris, yang efektivitas pengangkatannya masih menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, Dato Sri Khairussaleh Ramli tetap menjalankan tugas sebagai Presiden Komisaris hingga persetujuan OJK diterbitkan.
Di jajaran direksi, Steffano Ridwan tetap menjabat sebagai Presiden Direktur bersama Irvandi Ferizal, Widya Permana, Bambang Andri Irawan, Shaiful Adhli Yazid, Yessika Effendi, Romy Hardiansyah, Bianto Surodjo, serta Mariana Husin yang juga menunggu persetujuan OJK sebelum efektif menjabat sebagai Direktur.


