Emitentrust.com – PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX) resmi ditetapkan sebagai Efek Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-11/PM.21/2026 tanggal 29 Juni 2026 tentang Penetapan Saham PT Nitrasanata Dharma Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, saham JEXC secara resmi masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-21/D.04/2026 tanggal 21 Mei 2026 tentang Daftar Efek Syariah.
OJK menjelaskan bahwa penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penelaahan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah berdasarkan Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan oleh PT Nitrasanata Dharma Tbk. Penelaahan dilakukan menggunakan dokumen pernyataan pendaftaran serta berbagai data pendukung yang diperoleh dari emiten maupun pihak lain yang dinilai dapat dipercaya.
OJK juga menegaskan bahwa Daftar Efek Syariah akan ditinjau secara berkala berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan maupun tahunan emiten. Selain itu, reviu juga dilakukan apabila terdapat pernyataan pendaftaran yang telah efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau adanya aksi korporasi maupun informasi material yang dapat memengaruhi status syariah suatu efek.
Penetapan sebagai Efek Syariah ini menjadi salah satu langkah penting bagi JEXC menjelang pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), sekaligus memperluas potensi basis investor, termasuk investor yang berfokus pada instrumen investasi berbasis syariah.
Seperti diketahui, PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX), pengelola jaringan JEC Eye Hospitals & Clinics, resmi membuka masa penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) pada 1-3 Juli 2026 dengan harga penawaran Rp1.250 per saham.
Perseroan dijadwalkan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 7 Juli 2026.
Dalam IPO ini, JEXC menawarkan sebanyak-banyaknya 487,98 juta saham baru atau setara 10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO. Selain itu, terdapat 162,88 juta saham divestasi milik Dr. dr. Waldensius Girsang, SpM(K) yang mewakili 2% dari modal ditempatkan dan disetor pasca penawaran umum.
Dengan harga penawaran tersebut, JEXC berpotensi menghimpun dana sekitar Rp609,97 miliar. Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp406,65 miliar dari penerbitan saham baru dan sekitar Rp203,32 miliar dari penjualan saham divestasi.
Bersamaan dengan IPO, Perseroan juga melaksanakan Program Alokasi Saham Karyawan (Employee Stock Allocation/ESA) sebanyak 11,16 juta saham atau sekitar 2,29% dari jumlah saham yang ditawarkan dalam penawaran umum.


