Emitentrust.com – PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel resmi mengumumkan penggabungan usaha (merger) dengan PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT) telah efektif berlaku mulai 1 Juli 2026. Dalam aksi korporasi tersebut, Mitratel bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan usaha (surviving entity).
Manajemen Mitratel dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan efektivitas merger didasarkan pada persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0032838.AH.01.10.Tahun 2026 serta surat penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan Nomor AHU-AH.01.09.0365315 tertanggal 1 Juli 2026.
Direktur Investasi Mitratel, Noorhayati Candrasuci, menjelaskan bahwa dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Persada Sokka Tama dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi resmi berakhir demi hukum tanpa melalui proses likuidasi. Seluruh aktiva dan pasiva kedua perusahaan secara otomatis beralih kepada Mitratel sebagai entitas yang menerima penggabungan.
Selain aset dan kewajiban, Mitratel juga mengambil alih seluruh posisi, hak, serta kewajiban hukum PST dan UMT terhadap pihak ketiga. Seluruh hubungan hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan operasional kedua perusahaan kini menjadi tanggung jawab Mitratel.
Perseroan menegaskan penyampaian informasi material tersebut merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 45 Tahun 2024, sekaligus menandai rampungnya proses restrukturisasi yang diharapkan dapat memperkuat efisiensi operasional dan konsolidasi bisnis Mitratel.


