Emitentrust.com – PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement melalui mekanisme konversi utang menjadi saham baru. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 3 Juli 2026.
RUPSLB dihadiri pemegang saham yang mewakili 1.354.528.958 saham atau 54,18% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Seluruh agenda rapat disetujui dengan suara bulat.
Dalam agenda pertama, pemegang saham menyetujui rencana PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan Perseroan sesuai ketentuan POJK. Melalui aksi korporasi tersebut, UNSP akan mengonversi utang kepada para krediturnya menjadi 14.505.112.734 saham Seri B baru dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Pada agenda kedua, pemegang saham juga menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor menjadi Rp2.935.369.932.000 sebagai konsekuensi pelaksanaan PMTHMETD melalui konversi utang menjadi saham.
Selain itu, RUPS memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melaksanakan peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah proses konversi utang terealisasi. Perseroan juga memberikan kuasa kepada Direksi atau Sekretaris Perusahaan untuk menuangkan keputusan tersebut ke dalam akta notaris serta mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.


