back to top

WIKA Sebut Sidang Perdana PKPU Anak Usaha Digelar 22 Juli 2026

Emitentrust.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (BEI: WIKA) menegaskan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), tidak berdampak terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.

Penegasan tersebut disampaikan WIKA dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) atas permintaan klarifikasi terkait permohonan PKPU yang diajukan PT Niko Putra Pradama.

Dalam keterangannya, WIKA menyatakan hingga saat ini WIKON belum menerima relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akibatnya, Perseroan belum mengetahui secara pasti latar belakang maupun nilai gugatan yang diajukan oleh pemohon.

“Hingga saat ini Perseroan masih menunggu detail lebih lanjut mengenai latar belakang diajukannya PKPU oleh PT Niko Putra Pradama,” tulis manajemen pada Jumat (17/7)..

Karena belum menerima dokumen resmi tersebut, nilai tuntutan yang diajukan dalam perkara PKPU juga belum dapat dipastikan.

WIKA mengungkapkan persidangan pertama perkara PKPU dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026.

Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan legal standing para pihak.

Manajemen menegaskan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan baik bagi WIKA sebagai induk usaha maupun bagi WIKON.

Perseroan juga menyatakan tetap menjalankan seluruh aktivitas bisnis secara normal.

Terkait penyelesaian perkara, WIKA menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Perseroan berkomitmen mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Maret 2026, kontribusi WIKON terhadap WIKA adalah sebagai berikut:

Pos Keuangan Kontribusi
Total Aset 3,65%
Total Liabilitas 6,04%
Total Ekuitas -219,62%
Pendapatan 6,12%

Data tersebut menunjukkan WIKON masih memberikan kontribusi terhadap pendapatan grup, meskipun posisi ekuitasnya masih negatif.

WIKA juga menegaskan hingga saat ini tidak terdapat informasi, fakta, maupun kejadian material lainnya yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun operasional Perseroan.

Artikel Terkait

Astra International (ASII) Dapat Restu Gelar Buyback Saham Rp8T

PT Astra International Tbk (ASII) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan program pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp8 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang

BEI Minta Klarifikasi Emiten Haji Isam (JARR) Terkait Sengketa Pembelian 3.500 Ton CPO

PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) emiten milik Haji Isam memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait surat dari Law Office R. Azhari & Co mengenai dugaan sengketa hukum material atas transaksi pembelian crude palm oil

308 Juta Saham IATA Dilepas dalam Tiga Hari Senilai Rp18,19 Miliar

PT MNC Asia Holding Tbk mengurangi kepemilikannya di PT MNC Energy Investments Tbk (IATA) dengan melepas sebanyak 308.225.000 saham melalui serangkaian transaksi pada pertengahan Juli 2026.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru