Emitentrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) pada Kamis (23/7/2026) menyusul informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut petugas penagihan (debt collector) terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan guna mencegah terulangnya kasus serupa. Berdasarkan penjelasan awal, konsumen merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Adapun kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Setiap PUJK tetap wajib memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, dan standar etika yang berlaku.
Sehubungan dengan kasus tersebut, OJK meminta Kredivo dan KrediFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi, kemudian melaporkan hasilnya kepada regulator. Selain itu, kedua perusahaan diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, memperkuat kebijakan dan standar operasional penagihan, memberikan tindakan kepada pihak yang terbukti melanggar, serta melakukan langkah perbaikan dan menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
OJK menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan menelaah hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menegaskan akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai kewenangannya.
Regulator juga mengimbau masyarakat agar tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta diperoleh secara utuh. OJK kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk menerapkan praktik penagihan yang beretika, tanpa ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.


