back to top

Adhi Commuter Properti (ADCP) Bebas dari Ancaman PKPU

Emitentrust.com – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) terbebas dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan yang diajukan PT Tyang Tehnik Seisoku. Putusan tersebut sekaligus memastikan tidak terdapat dampak material terhadap operasional maupun kondisi keuangan perseroan.

Berdasarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (22/7/2026), Pengadilan Niaga menolak permohonan PKPU yang terdaftar dengan Nomor Perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Selain menolak permohonan tersebut, majelis hakim juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,344 juta.

Permohonan PKPU diajukan PT Tyang Tehnik Seisoku yang mengklaim memiliki piutang sebesar Rp381,726 juta kepada ADCP. Klaim tersebut berasal dari pekerjaan pengadaan, instalasi, dan pemasangan genset pada proyek LRT City Tebet yang disebut belum dibayarkan oleh perseroan.

Sebelumnya, ADCP telah mengungkapkan kepada publik bahwa perseroan menerima relaas panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 Juni 2026 terkait permohonan PKPU yang didaftarkan dua hari sebelumnya, yakni pada 17 Juni 2026.

” Putusan penolakan PKPU tersebut tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap kegiatan usaha maupun kinerja keuangan perseroan. Operasional perusahaan tetap berjalan normal dan tidak terdapat kondisi wanprestasi (default) atas kewajiban pembiayaan, termasuk obligasi, sukuk, maupun fasilitas kredit lainnya,” tulis Achmad Wachid Abdullah
Direktur Keuangan ADCP Jumat (24/7).

Artikel Terkait

KIJA Ungkap Restrukturisasi Kepemilikan Anak Usaha, Ini Detailnya

PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) melaporkan transaksi afiliasi senilai total Rp2,16 miliar sebagai bagian dari penataan kepemilikan pada salah satu entitas anak usaha. Perseroan menegaskan transaksi tersebut tidak berdampak material

BEI Soroti Perubahan Komposisi Saham dan Arah Bisnis Remala Abadi (DATA)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam suratnya tertanggal 22 Juli 2026 meminta penjelasan PT Remala Abadi Tbk (DATA) terkait perubahan komposisi saham, pengendali dan transaksi material berupa fasilitas pinjaman dan arah bisnis.

Direktur Emiten Raffi Ahmad (RANS) Tiba-Tiba Mundur, Ada Alasan?

PT Rans Entertainment Indonesia Tbk (RANS) emiten milik Raffi Ahmad mengumumkan bahwa perseroan telah menerima surat pengunduran diri salah satu anggota direksinya, Grandy Prajayakti, pada 22 Juli 2026.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru