back to top

KIJA Ungkap Restrukturisasi Kepemilikan Anak Usaha, Ini Detailnya

Emitentrust.com – PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) melaporkan transaksi afiliasi senilai total Rp2,16 miliar sebagai bagian dari penataan kepemilikan pada salah satu entitas anak usaha. Perseroan menegaskan transaksi tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan.

Dalam keterangannya Jumat (24/7) T. Corporate Secretary KIJA Budianto Liman menjelaskan PT Grahabuana Cikarang (GBC), entitas anak KIJA, pada 23 Juli 2026 mengalihkan sebagian kepemilikan sahamnya di PT Rumah Prima Sehat (RPS) kepada tiga perusahaan afiliasi, yakni PT Jababeka Infrastruktur (JI), PT Cikarang Inland Port (CIP), dan PT Padang Golf Cikarang (PGC).

Dalam transaksi tersebut, masing-masing JI, CIP, dan PGC memperoleh 720 saham atau setara dengan 18% kepemilikan di RPS. Nilai pengalihan untuk setiap transaksi sebesar Rp720 juta, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp2,16 miliar.

Dia menjelaskan seluruh pihak yang terlibat merupakan perusahaan terkendali yang 100% sahamnya dimiliki perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Sesuai ketentuan POJK, emiten wajib menyampaikan laporan transaksi afiliasi paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah tanggal transaksi. KIJA menyampaikan keterbukaan informasi tersebut sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pelaporan kepada regulator.

Perseroan menegaskan transaksi ini tidak termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Selain itu, transaksi juga tidak mengandung benturan kepentingan.

“Transaksi ini tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan, kegiatan operasional, aspek hukum maupun kelangsungan usaha Perseroan,” paparnya.

Artikel Terkait

Adhi Commuter Properti (ADCP) Bebas dari Ancaman PKPU

PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) terbebas dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan yang diajukan PT Tyang Tehnik Seisoku.

BEI Soroti Perubahan Komposisi Saham dan Arah Bisnis Remala Abadi (DATA)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam suratnya tertanggal 22 Juli 2026 meminta penjelasan PT Remala Abadi Tbk (DATA) terkait perubahan komposisi saham, pengendali dan transaksi material berupa fasilitas pinjaman dan arah bisnis.

Direktur Emiten Raffi Ahmad (RANS) Tiba-Tiba Mundur, Ada Alasan?

PT Rans Entertainment Indonesia Tbk (RANS) emiten milik Raffi Ahmad mengumumkan bahwa perseroan telah menerima surat pengunduran diri salah satu anggota direksinya, Grandy Prajayakti, pada 22 Juli 2026.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru