Emitentrust.com – PT Andalan Sakti Primaindo Tbk (ASPI) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait perkembangan rencana pengambilalihan saham perseroan oleh PT GMP Group Investama melalui pembelian saham milik pemegang saham pengendali, PT Andalan Sakti Inti (ASI).
Dalam surat tanggapan kepada BEI pada Senin (27/7), manajemen ASPI menjelaskan bahwa rencana transaksi tersebut hingga kini masih berada pada tahap awal pembahasan. Perseroan menegaskan belum terdapat perjanjian jual beli saham bersyarat (Conditional Shares Purchase Agreement/CSPA) maupun dokumen definitif lainnya yang telah ditandatangani antara penjual dan calon pembeli.
Manajemen menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahui perseroan, rencana pelepasan saham oleh ASI kepada GMP dilakukan dalam rangka strategi investasi dan pengembangan usaha calon pembeli.
ASPI juga mengungkapkan bahwa pertemuan antara calon penjual dan calon pembeli terjadi seiring rencana ekspansi bisnis PT GMP Group Investama. Namun demikian, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya kerja sama bisnis maupun penjajakan strategis sebelumnya yang menjadi dasar hubungan kedua belah pihak.
Perseroan mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses uji tuntas (due diligence) oleh calon pembeli belum dimulai. PT GMP Group Investama masih mempersiapkan tahapan tersebut dan ASPI masih menunggu konfirmasi mengenai jadwal pelaksanaannya.
Karena proses due diligence belum berjalan, berbagai aspek transaksi seperti nilai transaksi, mekanisme pembayaran, struktur pengambilalihan, hingga jadwal penyelesaian transaksi juga belum dapat dipastikan.
Menurut perseroan, setelah due diligence selesai dan memberikan hasil yang memuaskan bagi kedua pihak, tahapan berikutnya akan meliputi penandatanganan CSPA, dilanjutkan dengan Shares Purchase Agreement (SPA), penyelesaian pengambilalihan saham, hingga pelaksanaan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer).
ASPI menegaskan bahwa apabila transaksi pengambilalihan tersebut terealisasi, maka transaksi tersebut termasuk dalam ruang lingkup Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 mengenai Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Dengan demikian, pengendali baru nantinya wajib melaksanakan Penawaran Tender Wajib kepada pemegang saham publik sesuai ketentuan regulator setelah pengambilalihan efektif dilakukan.
Dalam tanggapannya kepada BEI, ASPI juga mengakui belum memperoleh informasi yang memadai mengenai profil PT GMP Group Investama.
Informasi mengenai struktur pemegang saham, Ultimate Beneficial Owner (UBO), struktur manajemen, tahun pendirian, lini usaha utama, aktivitas bisnis, hingga kegiatan usaha entitas anak masih belum tersedia karena proses transaksi baru memasuki tahap awal dan due diligence belum dimulai.
Perseroan menyatakan seluruh informasi tersebut akan diperoleh dan dievaluasi lebih lanjut seiring perkembangan proses transaksi.
ASPI menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kesepakatan mengenai arah strategis perusahaan pasca-akuisisi.
Belum ada keputusan terkait perubahan bidang usaha, diversifikasi bisnis, rencana sinergi dengan calon pengendali baru, maupun perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris.
Setiap keputusan nantinya akan mengikuti hasil pembahasan para pihak serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menutup tanggapannya kepada BEI, ASPI menyatakan bahwa hingga saat ini tidak terdapat fakta material maupun informasi penting lainnya yang belum diungkapkan kepada publik selain keterbukaan informasi mengenai rencana transaksi yang telah disampaikan sebelumnya.


