Emitentrust.com – PT Eastparc Hotel Tbk. (EAST) memutuskan membagikan dividen interim II untuk tahun buku 2026 sebesar Rp2 per saham atau senilai total Rp8.252.810.672.
Direktur Utama EAST, Khalid Bin Omar Abdat, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7), mengatakan pembagian dividen tersebut telah disetujui berdasarkan keputusan Rapat Direksi yang telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris pada 29 Juli 2026. Dividen berasal dari saldo laba Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi jatuh pada 10 Agustus 2026, sedangkan ex dividen berlangsung pada 11 Agustus 2026.
Sementara itu, cum dividen di Pasar Tunai ditetapkan pada 12 Agustus 2026 dan ex dividen pada 13 Agustus 2026. Adapun tanggal pencatatan pemegang saham (recording date) yang berhak menerima dividen adalah 12 Agustus 2026.
Perseroan menjadwalkan pembayaran dividen interim kepada para pemegang saham pada 28 Agustus 2026.
Mengacu pada harga penutupan saham EAST di level Rp91 per saham pada perdagangan Jumat (31/7), pembagian dividen sebesar Rp2 per saham tersebut mencerminkan dividend yield sekitar 2,20% untuk dividen interim II.


