Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Black Diamond Resources Tbk (COAL). Dengan keputusan tersebut, saham COAL kembali dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi IV Periodic Call Auction pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Keputusan tersebut disampaikan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-UPT-00016/BEI.PLP/08-2026 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2026.
BEI menjelaskan, pencabutan suspensi dilakukan setelah perseroan memenuhi seluruh kewajiban yang sebelumnya menjadi penyebab penghentian sementara perdagangan saham.
Sebelumnya, saham COAL disuspensi berdasarkan Pengumuman Nomor Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2026 tertanggal 30 Juli 2026. Suspensi dijatuhkan karena perseroan belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.
Setelah melakukan evaluasi, BEI menyatakan PT Black Diamond Resources Tbk telah menyelesaikan seluruh kewajiban terkait penyampaian laporan keuangan tersebut. Selain itu, bursa juga memastikan tidak terdapat kondisi lain yang menjadi dasar untuk mempertahankan suspensi atas saham perseroan.
Dengan demikian, perdagangan saham COAL kembali dibuka sehingga investor dapat kembali melakukan transaksi di pasar reguler maupun pasar tunai.
Meski suspensi telah dicabut, BEI mengimbau seluruh pelaku pasar untuk tetap mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan sebagai bagian dari pertimbangan dalam mengambil keputusan investasi.
Perlu diketahui, saham COAL saat ini masih tercatat di Papan Pemantauan Khusus BEI berada di level Rp21 per lembar.
Status tersebut tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terpisah dari keputusan pencabutan suspensi perdagangan saham.


