Emitentrust.com – PT Enseval Putera Megatrading Tbk. (EPMT) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud, tujuan, dan kegiatan usaha dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 5 Agustus 2026.
Berdasarkan risalah RUPSLB, rapat dihadiri pemegang saham yang mewakili 2.561.337.365 saham atau 94,56% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, sehingga memenuhi ketentuan kuorum sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar agar selaras dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, termasuk setiap perubahan atau pembaruan yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Persetujuan diberikan dengan tingkat dukungan 100% dari suara yang hadir.
Selain itu, pemegang saham juga memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan guna merealisasikan keputusan tersebut. Kuasa tersebut mencakup pembuatan akta di hadapan notaris, penyesuaian kembali ketentuan Anggaran Dasar, hingga pengajuan persetujuan maupun pemberitahuan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
RUPSLB tidak mengubah susunan pengurus Perseroan. Susunan Direksi tetap dipimpin Presiden Direktur Jos Iwan Atmadjaja, didampingi Stanley Handiono Angkasa, Budiyanto Bambang, dan Phing Phing Lieana Kusmiantoro sebagai Direktur.
Sementara itu, susunan Dewan Komisaris juga tetap dipimpin Ronny Hadiana sebagai Presiden Komisaris, bersama Sanadi Boenjamin, Arianti Anaya (Komisaris Independen), Pre Agusta Suswantoro (Komisaris Independen), dan Angelique Aryanto sebagai Komisaris.


