Emitentrust.com – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) yang digelar pada 7 Agustus 2026 belum dapat mengambil keputusan atas dua agenda penting perseroan.
Berdasarkan ringkasan risalah RUPSLB yang disampaikan PADI pada Senin (8/10) melalui surat nomor 065/CS-PADI/VIII/2026, rapat dinyatakan tidak memenuhi kuorum kehadiran. Rapat hanya dihadiri pemegang saham yang mewakili 2.949.667.463 saham atau sekitar 25,45% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan perseroan.
Dengan demikian, dua agenda yang telah dijadwalkan dalam RUPSLB tersebut tidak dapat diputuskan.
Agenda pertama berkaitan dengan persetujuan penetapan pengendali perseroan, yakni Djoko Joelijanto, sebagai penerima manfaat (ultimate beneficiary owner/UBO).
Namun, agenda tersebut tidak mencapai kuorum sehingga belum menghasilkan keputusan RUPS.
Sementara itu, agenda kedua menyangkut pengangkatan kembali dan/atau perubahan susunan Direksi. Agenda ini juga tidak dapat diputuskan lantaran jumlah kehadiran pemegang saham tidak memenuhi kuorum yang dipersyaratkan.
Perseroan menyatakan RUPSLB dilaksanakan dengan merujuk pada surat sebelumnya, yakni nomor 056/CS-PADI/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026.
Kegagalan mencapai kuorum tersebut membuat keputusan mengenai status pengendali dan penerima manfaat perseroan serta komposisi Direksi masih harus menunggu agenda RUPS berikutnya, sesuai ketentuan yang berlaku.


