Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Guna Timur Raya Tbk. (TRUK) di seluruh pasar mulai Sesi I Selasa (11/8/2026). Langkah tersebut diambil setelah saham emiten transportasi tersebut mengalami lonjakan harga yang dinilai signifikan dalam waktu singkat.
Dalam pengumumannya, BEI menyatakan penghentian sementara perdagangan saham TRUK berlaku di Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan Pasar Negosiasi hingga ada pengumuman lebih lanjut dari Bursa. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi investor di tengah volatilitas harga saham yang tinggi.
Sebelum suspensi diberlakukan, saham TRUK ditutup menguat 11,80% atau naik 85 poin ke level Rp805 per saham. Kenaikan tersebut memperpanjang reli saham Perseroan, yang dalam sepekan telah melonjak 49,07%, sedangkan dalam satu bulan terbang 88,08%.
Jika ditarik dalam periode yang lebih panjang, saham TRUK telah mencatat kenaikan sekitar 107,4% dalam enam bulan terakhir, dari posisi Rp388 per saham pada 11 Februari 2026 menjadi Rp805 per saham sebelum suspensi.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., mengimbau seluruh pelaku pasar untuk tetap mencermati setiap informasi yang disampaikan Perseroan kepada publik.
“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” ujar Pande Made dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).
Sebagai informasi, PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK) membukukan rugi bersih pada semester I 2026 sebesar Rp 3,8 miliar. Kerugian meningkat bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2025 yang mencetak kerugian sebesar Rp 3,1 miliar. Dengan demikian, rugi bersih per saham setara dengan Rp 8,63 per lembar.
PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK) bergerak di bidang transportasi dan logistik, khususnya jasa pengurusan transportasi darat (freight forwarding) dan pengangkutan barang.


