Emitentrust.com – PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) menyampaikan bahwa telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan Kredit Modal Kerja Revolving dengan nilai yang didalilkan perseroan mencapai Rp124,69 miliar.
CRAB melalui surat Nomor 029/TSI/DIR/VIII/2026, gugatan didaftarkan melalui kuasa hukum Adams & Co. Counsellors-At-Law pada 10 Agustus 2026.
Perkara tersebut kemudian teregister di Pengadilan Negeri Medan pada 11 Agustus 2026 dengan nomor perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Dalam laporannya yang disampaikan Direktur Utama CRAB, Gindra Tardy menyebut gugatan tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan menjadi informasi atau fakta material bagi perseroan.
Dalam gugatannya, perseroan mendalilkan adanya kerugian material sebesar Rp124.688.265.240,71.
” Nilai tersebut terdiri dari pokok Kredit Modal Kerja Revolving sebesar Rp124,4 miliar serta bunga yang dicatat dan ditagihkan sebesar Rp288,27 juta,” tulis Gindra pada Rabu (12/8).
Ditambahkan selain menuntut kerugian material tersebut, CRAB juga meminta agar pencatatan penarikan atau pencairan Kredit Modal Kerja Revolving beserta bunga dan denda yang didasarkan pada penarikan atau pencairan tersebut dihapuskan.
Perseroan juga mengajukan permintaan untuk dilakukan perhitungan kembali terhadap nilai penggunaan kredit.
Tidak hanya kerugian material, CRAB menyatakan dalam gugatan turut mendalilkan adanya kerugian immaterial.
Menurut perseroan, kerugian tersebut berkaitan dengan dampak terhadap reputasi dan kredibilitas perusahaan, akses terhadap sumber pembiayaan, kepercayaan lembaga perbankan dan investor, serta manajemen risiko sebagai perusahaan terbuka.
Tuntutan mengenai kerugian immaterial tersebut juga dicantumkan dalam petitum gugatan.
Namun, hingga keterbukaan informasi disampaikan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara tersebut.
Meski tengah menempuh proses hukum, CRAB menyatakan kegiatan operasional perseroan masih berjalan normal.
Pengajuan gugatan tersebut, menurut perseroan, hingga saat ini tidak menyebabkan penghentian kegiatan operasional.
Meski demikian, manajemen mengakui perkara tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap sejumlah aspek bisnis, terutama hubungan dengan perbankan dan akses pembiayaan.
Perseroan juga mempertimbangkan potensi dampak terhadap reputasi dan kredibilitas perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri.
Menurut CRAB, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kerja sama dengan berbagai pihak serta persepsi pemangku kepentingan terhadap perseroan.
Dari sisi kelangsungan usaha, CRAB mengakui nilai perkara tersebut memiliki potensi dampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan likuiditas perseroan.
Kendati demikian, berdasarkan kondisi dan informasi yang tersedia hingga tanggal keterbukaan informasi, manajemen menyatakan masih meyakini kemampuan perseroan untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan menjalankan kegiatan operasional.
Manajemen juga menyatakan akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kondisi keuangan, likuiditas, dan kelangsungan usaha perseroan sejalan dengan perkembangan perkara.
“Perseroan belum dapat menentukan secara pasti dampak keuangan akhir yang akan timbul dari perkara tersebut,” demikian penjelasan CRAB dalam keterbukaan informasinya.
Perseroan menyatakan nilai akhir dampak keuangan, termasuk jumlah yang pada akhirnya dapat dipulihkan atau diperoleh perseroan, masih bergantung pada perkembangan dan/atau putusan hukum yang relevan.
Dengan terdaftarnya perkara di Pengadilan Negeri Medan, proses penyelesaian persoalan tersebut kini memasuki jalur peradilan.
CRAB menegaskan bahwa hasil akhir perkara masih bergantung pada proses pemeriksaan dan putusan pengadilan.
Hingga tanggal keterbukaan informasi, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
PT Toba Surimi Industries Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pembekuan, pengolahan dan pengawetan, serta perdagangan besar makanan dan minuman dan hasil perikanan.


