Emitentrust.com – PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) resmi merampungkan transaksi pengalihan aset pinjaman kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Penyelesaian transaksi ditandai dengan penandatanganan akta pengalihan atau cessie serta pelunasan harga pembelian aset oleh BTN.
Berdasarkan keterbukaan informasi tertanggal 14 Agustus 2026, Bank SMBC Indonesia menyatakan seluruh persyaratan pendahuluan atau conditions precedent yang diatur dalam Conditional Loan Asset Transfer Agreement (CLATA) telah dipenuhi oleh kedua pihak.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, transaksi pengalihan aset pinjaman secara resmi diselesaikan pada 14 Agustus 2026.
“Seluruh persyaratan pendahuluan terkait CLATA telah terpenuhi. Oleh karena itu, pada tanggal 14 Agustus 2026, Perseroan dan Pembeli telah menyelesaikan transaksi pengalihan Aset Pinjaman berdasarkan CLATA,” ungkap Corporate Secretary Bank SMBC Indonesia Eneng Yulie Andriani dalam keterbukaan informasi.
Dalam rangka penyelesaian transaksi, Bank SMBC Indonesia dan BTN menandatangani akta pengalihan (cessie) di hadapan notaris.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari proses legal pengalihan aset pinjaman dari Bank SMBC Indonesia kepada BTN.
Bersamaan dengan penyelesaian dokumen pengalihan, BTN selaku pembeli juga telah melakukan pembayaran penuh atas harga pembelian aset pinjaman kepada Bank SMBC Indonesia.
Dengan demikian, seluruh tahapan utama transaksi yang sebelumnya diatur dalam CLATA telah diselesaikan oleh kedua bank.


