back to top

Adhi Commuter (ADCP) Dikepung Gugatan! BEI Minta Klarifikasi

Emitentrust.com – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait sejumlah perkara hukum yang tengah dihadapi, mulai dari permohonan PKPU hingga gugatan konsumen.

Direktur Utama ADCP, Achmad Wachid Abdullah, menyampaikan bahwa seluruh proses hukum tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, meskipun tetap menjadi perhatian dari sisi operasional dan reputasi.

Perseroan menjelaskan bahwa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nilai sekitar Rp517 juta telah diputuskan ditolak oleh pengadilan pada 5 Mei 2026. Gugatan tersebut diajukan oleh beberapa pihak terkait proyek Adhi City Sentul.

Manajemen menilai nilai tuntutan tersebut tidak material dibandingkan total aset dan ekuitas Perseroan. Meski demikian, ADCP tetap melakukan langkah mitigasi melalui penunjukan kuasa hukum dan upaya penyelesaian secara damai di luar pengadilan.

ADCP mengakui bahwa tantangan utama saat ini adalah tekanan arus kas akibat perlambatan penjualan properti dan rendahnya realisasi piutang konsumen. Selain itu, keterlambatan serah terima unit apartemen juga turut memengaruhi penerimaan Perseroan.

Kondisi pasar properti yang menantang serta keterbatasan skema pembiayaan seperti KPR/KPA juga menjadi faktor penghambat penjualan.

Selain PKPU, Perseroan juga menghadapi gugatan perdata dari konsumen terkait keterlambatan serah terima unit apartemen dan rumah, termasuk proyek LRT City Ciracas dan Bhumi Anvaya.

Namun, ADCP menegaskan bahwa seluruh gugatan tersebut tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan. Perseroan mengedepankan penyelesaian melalui mediasi, komunikasi, serta skema alternatif seperti kompensasi dan pengembalian dana bertahap.

Untuk menjaga kelangsungan usaha, ADCP akan fokus pada pemulihan arus kas, peningkatan penjualan, serta penyelesaian kewajiban secara bertahap. Perseroan juga terus melakukan komunikasi intensif dengan kreditur dan konsumen guna menghindari eskalasi sengketa hukum.

Manajemen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi material lain yang belum diungkapkan kepada publik.

Artikel Terkait

RUPSLB Wika Beton (WTON) Setujui Dua Agenda Strategis, Ini Keputusannya

PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026 pada Jumat (10/7/2026) yang menyetujui dua agenda strategis, yakni perubahan rumusan Penghasilan Dasar Pensiun

Free Float GPSO 56,61%, Grup Tjokro Kuasai 37,63% Saham, Ini Sosok UBO

PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) melaporkan free float perseroan turun menjadi 56,61% pada akhir Juni 2026 dari 57,29% pada bulan sebelumnya. Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek (LBRE), jumlah saham free float tercatat

Bank Raya (AGRO) Kembali Unjuk Gigi Lewat Inovasi Digital

Bank Raya, (AGRO) bank digital bagian dari BRI Group, kembali mendapatkan penghargaan dari 2 media nasional sebagai bentuk apresiasi terhadap dampak positif Bank Raya di industri bank digital.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru