back to top

Adhi Commuter (ADCP) Dikepung Gugatan! BEI Minta Klarifikasi

Emitentrust.com – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait sejumlah perkara hukum yang tengah dihadapi, mulai dari permohonan PKPU hingga gugatan konsumen.

Direktur Utama ADCP, Achmad Wachid Abdullah, menyampaikan bahwa seluruh proses hukum tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, meskipun tetap menjadi perhatian dari sisi operasional dan reputasi.

Perseroan menjelaskan bahwa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nilai sekitar Rp517 juta telah diputuskan ditolak oleh pengadilan pada 5 Mei 2026. Gugatan tersebut diajukan oleh beberapa pihak terkait proyek Adhi City Sentul.

Manajemen menilai nilai tuntutan tersebut tidak material dibandingkan total aset dan ekuitas Perseroan. Meski demikian, ADCP tetap melakukan langkah mitigasi melalui penunjukan kuasa hukum dan upaya penyelesaian secara damai di luar pengadilan.

ADCP mengakui bahwa tantangan utama saat ini adalah tekanan arus kas akibat perlambatan penjualan properti dan rendahnya realisasi piutang konsumen. Selain itu, keterlambatan serah terima unit apartemen juga turut memengaruhi penerimaan Perseroan.

Kondisi pasar properti yang menantang serta keterbatasan skema pembiayaan seperti KPR/KPA juga menjadi faktor penghambat penjualan.

Selain PKPU, Perseroan juga menghadapi gugatan perdata dari konsumen terkait keterlambatan serah terima unit apartemen dan rumah, termasuk proyek LRT City Ciracas dan Bhumi Anvaya.

Namun, ADCP menegaskan bahwa seluruh gugatan tersebut tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan. Perseroan mengedepankan penyelesaian melalui mediasi, komunikasi, serta skema alternatif seperti kompensasi dan pengembalian dana bertahap.

Untuk menjaga kelangsungan usaha, ADCP akan fokus pada pemulihan arus kas, peningkatan penjualan, serta penyelesaian kewajiban secara bertahap. Perseroan juga terus melakukan komunikasi intensif dengan kreditur dan konsumen guna menghindari eskalasi sengketa hukum.

Manajemen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi material lain yang belum diungkapkan kepada publik.

Artikel Terkait

Pengelola Jakarta Eye Center Nitrasanata Dharma (JECX) Pasang IPO Rp1.200-1.400 per Saham

Perusahaan pengelola jaringan JEC Eye Hospitals & Clinics, PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX) akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan skema penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO)

IDPR Sisihkan Dividen Rp5 per Saham, Cum 29 Juni

PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (IDPR) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp10,01 miliar dari laba tahun buku 2025. Keputusan tersebut telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 19 Juni 2026.

Dua Petinggi ENAK Serentak Ajukan Pengunduran Diri

PT Champ Resto Indonesia Tbk (ENAK), emiten pengelola jaringan restoran cepat saji, mengumumkan adanya perubahan jajaran manajemen setelah menerima pengunduran diri Direktur Perseroan,

Populer 7 Hari

Berita Terbaru