back to top

Adhi Commuter (ADCP) Dikepung Gugatan! BEI Minta Klarifikasi

Emitentrust.com – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait sejumlah perkara hukum yang tengah dihadapi, mulai dari permohonan PKPU hingga gugatan konsumen.

Direktur Utama ADCP, Achmad Wachid Abdullah, menyampaikan bahwa seluruh proses hukum tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, meskipun tetap menjadi perhatian dari sisi operasional dan reputasi.

Perseroan menjelaskan bahwa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nilai sekitar Rp517 juta telah diputuskan ditolak oleh pengadilan pada 5 Mei 2026. Gugatan tersebut diajukan oleh beberapa pihak terkait proyek Adhi City Sentul.

Manajemen menilai nilai tuntutan tersebut tidak material dibandingkan total aset dan ekuitas Perseroan. Meski demikian, ADCP tetap melakukan langkah mitigasi melalui penunjukan kuasa hukum dan upaya penyelesaian secara damai di luar pengadilan.

ADCP mengakui bahwa tantangan utama saat ini adalah tekanan arus kas akibat perlambatan penjualan properti dan rendahnya realisasi piutang konsumen. Selain itu, keterlambatan serah terima unit apartemen juga turut memengaruhi penerimaan Perseroan.

Kondisi pasar properti yang menantang serta keterbatasan skema pembiayaan seperti KPR/KPA juga menjadi faktor penghambat penjualan.

Selain PKPU, Perseroan juga menghadapi gugatan perdata dari konsumen terkait keterlambatan serah terima unit apartemen dan rumah, termasuk proyek LRT City Ciracas dan Bhumi Anvaya.

Namun, ADCP menegaskan bahwa seluruh gugatan tersebut tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan. Perseroan mengedepankan penyelesaian melalui mediasi, komunikasi, serta skema alternatif seperti kompensasi dan pengembalian dana bertahap.

Untuk menjaga kelangsungan usaha, ADCP akan fokus pada pemulihan arus kas, peningkatan penjualan, serta penyelesaian kewajiban secara bertahap. Perseroan juga terus melakukan komunikasi intensif dengan kreditur dan konsumen guna menghindari eskalasi sengketa hukum.

Manajemen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi material lain yang belum diungkapkan kepada publik.

Artikel Terkait

Saham MDIA Terbang 274% Sebulan, Ternyata VIVA Masih Kuasai 80,73%

Reli tajam saham PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) kembali menjadi perhatian pelaku pasar. Dalam satu bulan terakhir, saham emiten media tersebut tercatat melonjak sekitar 274%, menjadikannya salah satu saham dengan kinerja terbaik di

Begini Komposisi Kepemilikan dan Free Float Saham RATU per Juli 2026

PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) melaporkan porsi saham free float tetap sebesar 30,93% hingga akhir Juli 2026 atau setara 839,75 juta saham dari total 2,715 miliar saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Perseroan juga menegaskan bahwa

BEI Buka Gembok Saham COAL di FCA, Ini Alasannya

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Black Diamond Resources Tbk (COAL). Dengan keputusan tersebut, saham COAL kembali dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi IV Periodic Call Auction

Populer 7 Hari

Berita Terbaru