Emitentrust.com – PT Telkom Indonesia Tbk ( TLKM) akhirnya memberikan penjelasan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait berbagai isu penting, mulai dari investigasi regulator Amerika Serikat hingga perubahan kebijakan akuntansi.
Manajemen Telkom mengungkapkan telah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta menunjuk Chief Integrity Officer (CIO) guna memperkuat tata kelola perusahaan.
Direktorat ini berperan mengelola aspek hukum, kepatuhan, dan tata kelola (GRC), sementara CIO bertugas memastikan integritas proses bisnis, termasuk pengadaan dan proyek strategis, serta mencegah praktik fraud dan korupsi.
Telkom juga mengonfirmasi bahwa sejak Oktober 2023, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) telah meminta dokumen terkait proyek BTS 4G bersama BAKTI Kominfo.
Investigasi kemudian berkembang mencakup isu akuntansi dan pelaporan keuangan. Selain itu, sejak Mei 2024, U.S. Department of Justice (DOJ) juga melakukan penyelidikan terkait kepatuhan terhadap Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
Meski demikian, Telkom menyebut investigasi dilakukan secara paralel oleh masing-masing lembaga dan saat ini sebagian aspek FCPA tengah dihentikan sementara (indefinite pause).
Perseroan menjelaskan bahwa yurisdiksi DOJ dan FCPA berlaku karena saham Telkom juga tercatat di New York Stock Exchange (NYSE), sehingga wajib memenuhi ketentuan pasar modal Amerika Serikat.
Terkait kebijakan penarikan kembali kompensasi (clawback), Telkom menyatakan telah menerapkannya sejak 30 Mei 2023, mengacu pada regulasi Kementerian BUMN.
Manajemen menegaskan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action, baik di Amerika Serikat maupun Indonesia.
Terkait restatement laporan keuangan 2023–2024, Telkom menyampaikan bahwa hasil evaluasi terbaru menyimpulkan adanya perubahan kebijakan akuntansi, bukan kesalahan pencatatan.
Perubahan ini terkait perlakuan aset “drop cable” dan “last mile to the customers”, yang akan diterapkan secara retrospektif dalam laporan keuangan 2025.
Perseroan juga telah menarik kesimpulan awal sebelumnya melalui amandemen Form 6-K pada 30 April 2026, serta menegaskan laporan keuangan tetap dapat diandalkan.
Telkom turut mengonfirmasi telah mengajukan keterlambatan penyampaian laporan keuangan melalui Form 12b-25 kepada SEC pada 30 April 2026.
Langkah ini diambil karena Perseroan membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan laporan keuangan dan pengungkapan terkait akibat perubahan kebijakan akuntansi tersebut.


