back to top

Adhi Commuter (ADCP) Kena Downgrade, PEFINDO Beri Status CreditWatch Negatif

Emitentrust.com – PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menurunkan peringkat PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menjadi idCCC dengan CreditWatch berimplikasi Negatif dari sebelumnya idB dengan prospek Negatif. Pada saat yang sama, PEFINDO juga memangkas peringkat Obligasi II ADCP yang tidak dijamin menjadi idCCC.

Penurunan peringkat ini dilakukan setelah ADCP tidak dapat memenuhi pembayaran kupon Obligasi III Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada 8 Juni 2026. Menurut PEFINDO, kegagalan pembayaran tersebut mencerminkan kondisi likuiditas perseroan yang sangat ketat dalam memenuhi kewajiban keuangan tepat waktu.

PEFINDO menilai tekanan likuiditas ADCP dipicu oleh terbatasnya kemampuan menghasilkan arus kas operasional, fleksibilitas pendanaan yang sempit, serta tekanan berkepanjangan akibat kondisi industri properti nasional yang masih menantang.

Meski demikian, PEFINDO tetap mempertahankan peringkat idAAA(cg) untuk Obligasi III ADCP yang dijamin penuh, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan oleh Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF). Lembaga pemeringkat tersebut meyakini CGIF akan menjalankan kewajibannya sebagai penjamin sesuai perjanjian yang berlaku.

PEFINDO menyebut profil bisnis ADCP masih didukung oleh captive market yang berasal dari pengguna layanan Light Rail Transit (LRT) dan pengembangan kawasan berbasis Transit Oriented Development (TOD). Namun, kekuatan tersebut masih dibayangi oleh struktur permodalan yang sangat agresif, pendapatan berulang yang terbatas, serta sensitivitas terhadap perubahan kondisi makroekonomi.

Ke depan, PEFINDO membuka peluang penurunan peringkat lebih lanjut apabila ADCP kembali gagal memenuhi kewajiban keuangan lainnya. Status CreditWatch juga akan dievaluasi setelah terdapat kepastian pelaksanaan pembayaran penjaminan oleh CGIF serta hasil penilaian terbaru atas likuiditas, prospek pendanaan, dan kemampuan perseroan memenuhi kewajibannya.

ADCP merupakan anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) yang bergerak di sektor properti berbasis TOD. Hingga 31 Maret 2026, ADHI menguasai 90% saham ADCP, sementara sisanya 10% dimiliki publik. Perseroan memiliki portofolio apartemen, rumah tapak, gedung perkantoran, serta bisnis hotel GranDhika di Jakarta, Semarang, dan Medan.

Seperti diketahui, Emiten properti dan perhotelan, PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), mengumumkan penundaan pembayaran bunga Obligasi III Tahun 2023 Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada Juni 2026.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen ADCP menyampaikan bahwa berdasarkan surat permintaan dana bunga dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 20 Mei 2026, perseroan saat ini belum dapat melakukan pembayaran atas kewajiban bunga obligasi tersebut.

Manajemen ADCP mengungkapkan bahwa penundaan pembayaran bunga Obligasi III ADCP Tahun 2023 Seri A dan Seri B berpotensi menimbulkan konsekuensi sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan maupun dokumen transaksi terkait. Konsekuensi tersebut antara lain dapat memunculkan hak-hak tertentu bagi pemegang obligasi dan pihak terkait lainnya.

Bagi investor pemegang obligasi, kondisi ini menyebabkan tertundanya penerimaan pembayaran bunga yang seharusnya diterima sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

Manajemen ADCP menjelaskan bahwa perseroan saat ini terus berkoordinasi dengan Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) selaku penjamin Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B guna menjalankan mekanisme yang telah diatur dalam dokumen penjaminan yang berlaku.

Selanjutnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) di seluruh pasar mulai sesi pra-pembukaan perdagangan Selasa, 9 Juni 2026.

Keputusan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-SPT-00014/BEI.PP3/06-2026 menyusul informasi dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait penundaan pembayaran bunga obligasi yang diterbitkan Perseroan.

Dalam surat KSEI Nomor KSEI-3791/DIR/0626 tertanggal 5 Juni 2026 disebutkan bahwa ADCP menunda pembayaran bunga ke-10 Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B (ADCP03A dan ADCP03B). Pembayaran bunga yang semestinya efektif diterima pemegang obligasi pada 8 Juni 2026 tersebut belum dapat direalisasikan.

Bursa menilai penundaan pembayaran kewajiban finansial tersebut menjadi sinyal yang perlu dicermati pasar karena dapat memengaruhi kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha Perseroan.

Artikel Terkait

IHSG Berbalik Arah! Sempat Naik, Tersungkur 0,84% di Sesi I

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik arah ke zona merah pada perdagangan sesi pertama Rabu (17/6/2026). Setelah sempat menguat 0,82% ke level 6.306,52 saat pembukaan

Belum 2 Tahun, Direktur MBMA Anthony Kartono Tan Mundur, Kenapa?

PT Merdeka Battery Materials Tbk. (MBMA) menyampaikan bahwa Anthony Kartono Tan selaku Direktur mengundurkan diri.

PEFINDO Ungkap Surat Utang Grup Sinarmas (INKP) Rp2,3T Jatuh Tempo Juli 2026

PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) mengungkapkan bahwa surat utang PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) yang akan jatuh tempo pada 11 Juli 2026 mencapai total Rp2,31 triliun.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru