Emitentrust.com – PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) memutuskan untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026. Audit akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
Corporate Secretary MDKA, Jessica J dalam Keterangannya Selasa (28/7) menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai ketentuan Peraturan Nomor I-E mengenai kewajiban penyampaian informasi oleh perusahaan tercatat.
Perseroan menyatakan audit atas laporan keuangan semester I-2026 dilakukan untuk mendukung evaluasi kinerja keuangan serta menjadi dasar dalam pengambilan keputusan strategis oleh Perseroan maupun entitas anak.
MDKA juga menegaskan penyampaian rencana audit ini telah memenuhi ketentuan BEI yang mewajibkan emiten menyampaikan rencana audit laporan keuangan interim paling lambat satu bulan setelah tanggal laporan keuangan apabila laporan tersebut akan diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.
Sesuai regulasi, laporan keuangan interim tengah tahunan yang diaudit wajib disampaikan kepada Bursa paling lambat akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan, sehingga hasil audit semester I-2026 akan dipublikasikan sesuai tenggat waktu yang berlaku.


