Emitentrust.com – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) terbebas dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan yang diajukan PT Tyang Tehnik Seisoku. Putusan tersebut sekaligus memastikan tidak terdapat dampak material terhadap operasional maupun kondisi keuangan perseroan.
Berdasarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (22/7/2026), Pengadilan Niaga menolak permohonan PKPU yang terdaftar dengan Nomor Perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Selain menolak permohonan tersebut, majelis hakim juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,344 juta.
Permohonan PKPU diajukan PT Tyang Tehnik Seisoku yang mengklaim memiliki piutang sebesar Rp381,726 juta kepada ADCP. Klaim tersebut berasal dari pekerjaan pengadaan, instalasi, dan pemasangan genset pada proyek LRT City Tebet yang disebut belum dibayarkan oleh perseroan.
Sebelumnya, ADCP telah mengungkapkan kepada publik bahwa perseroan menerima relaas panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 Juni 2026 terkait permohonan PKPU yang didaftarkan dua hari sebelumnya, yakni pada 17 Juni 2026.
” Putusan penolakan PKPU tersebut tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap kegiatan usaha maupun kinerja keuangan perseroan. Operasional perusahaan tetap berjalan normal dan tidak terdapat kondisi wanprestasi (default) atas kewajiban pembiayaan, termasuk obligasi, sukuk, maupun fasilitas kredit lainnya,” tulis Achmad Wachid Abdullah
Direktur Keuangan ADCP Jumat (24/7).


