Emitentrust.com – PT Arkora Hydro Tbk. (ARKO) mengungkapkan bahwa memperoleh fasilitas pinjaman dengan plafon maksimal Rp450 miliar dari PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF). Dana tersebut akan digunakan terutama untuk melunasi pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Hijau I Arkora Hydro Seri A yang akan jatuh tempo pada 8 Agustus 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman dengan IIF pada 24 Juli 2026. Fasilitas pembiayaan tersebut memiliki jangka waktu tujuh tahun.
Sekretaris Perusahaan ARKO, Ricky Hartono, menjelaskan bahwa fasilitas pinjaman ini diprioritaskan untuk kebutuhan refinancing melalui pembayaran pokok obligasi hijau yang segera jatuh tempo. Sementara sisa dana akan dimanfaatkan untuk keperluan umum Perseroan (general corporate purposes).
Menurut manajemen, perolehan fasilitas pinjaman tersebut memberikan dampak positif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan keberlangsungan usaha Perseroan. Dengan adanya pembiayaan baru ini, ARKO dapat mengelola struktur pendanaannya secara lebih optimal.
Perseroan juga mengungkapkan bahwa transaksi tersebut dikategorikan sebagai Transaksi Material sesuai POJK Nomor 17/POJK.04/2020, karena nilai pinjaman melebihi 20% dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025.
Meski demikian, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun penilai independen karena termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf b POJK 17/2020, yakni pinjaman yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan infrastruktur.


