Bayan Resources (BYAN) Nyatakan Force Majeure, Ada Apa?

Bayan Resources (BYAN) Nyatakan Force Majeure, Ada Apa?
kegiatan usaha tambang batu bara di BYAN
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menghadapi kendala dalam pemenuhan pasokan batu bara kepada sejumlah pelanggan setelah persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum diterbitkan.

Kondisi tersebut membuat perseroan melalui tiga anak usahanya menyatakan force majeure atau kondisi kahar atas kewajiban pemenuhan pasokan batu bara berdasarkan perjanjian penyediaan batu bara atau Coal Supply Agreement.

Ketiga anak usaha yang terdampak yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima. Pemberitahuan kondisi kahar kepada pelanggan disampaikan pada 11 September 2026.

Direktur Bayan Resources Low Yi Ngo menjelaskan, kondisi kahar tersebut terjadi karena persetujuan perubahan RKAB 2026 untuk ketiga anak usaha tersebut belum diterbitkan.

“Mengingat ketetapan persetujuan RKAB diperlukan agar anak-anak perusahaan BYAN dapat menjalankan kegiatan produksi batubaranya secara sah, kondisi saat ini mempengaruhi kemampuan Perseroan dan anak-anak perusahaannya,” tulis Low dalam keterbukaan informasi, Senin (14/9/2026).

RKAB menjadi faktor penting bagi kegiatan operasional perusahaan pertambangan karena berkaitan dengan legalitas pelaksanaan kegiatan produksi batu bara.

Dengan belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB 2026, kemampuan ketiga anak usaha BYAN untuk menjalankan kegiatan produksi menjadi terdampak. Kondisi tersebut pada akhirnya turut memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pasokan kepada pelanggan.

Bayan Resources menyebut dampak dari kondisi tersebut cukup material terhadap kelangsungan usaha perseroan.

Atas dasar itu, pemberitahuan force majeure kepada para pelanggan dilakukan untuk meminimalkan risiko maupun konsekuensi yang dapat timbul terhadap BYAN dan ketiga anak usahanya.

Low menegaskan bahwa permohonan persetujuan perubahan RKAB 2026 telah diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, hingga keterbukaan informasi tersebut diterbitkan, persetujuan perubahan RKAB bagi ketiga anak usaha BYAN masih belum diterbitkan.

Dengan kondisi tersebut, perseroan belum dapat memastikan kapan kegiatan produksi dapat kembali berjalan sesuai rencana maupun kapan kewajiban pemenuhan pasokan batu bara kepada pelanggan dapat kembali dilakukan secara normal.

Status force majeure ini menjadi perkembangan yang perlu diperhatikan investor mengingat kegiatan produksi dan penjualan batu bara merupakan bagian penting dari operasional Bayan Resources.

Perseroan selanjutnya akan terus memantau proses penerbitan persetujuan perubahan RKAB 2026 dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengurangi dampak terhadap kegiatan usaha serta memenuhi kewajiban kepada para pemangku kepentingan.