Danantara Mau Kuasai 40,12% BEI, Pemegang Saham Lama Terancam Dilusi

Danantara Mau Kuasai 40,12% BEI, Pemegang Saham Lama Terancam Dilusi
Lantai perdagangan saham di BEI
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Rencana Demutualisasi masuknya Danantara Indonesia sebagai pemegang saham baru PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui skema rights issue mulai menjadi perhatian pemegang saham. Selain menyangkut besarnya porsi yang akan diambil, perbedaan antara harga yang diinginkan Danantara dan hasil valuasi independen juga menjadi sorotan.

Dalam paparan pertemuan dengan Pemegang Saham pada 9 September 2026, proses due diligence Danantara disebut telah berlangsung sejak 11 Agustus 2026 dan memasuki tahap finalisasi laporan akhir per 11 September 2026.

Proses tersebut melibatkan sejumlah konsultan dari kedua pihak, mencakup konsultan valuasi, hukum, hingga strategi bisnis.

Salah satu isu utama berada pada perbedaan valuasi. Berdasarkan penilaian KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan, nilai pasar 100% ekuitas BEI per Desember 2025 mencapai sekitar Rp16,41 triliun, atau setara Rp176,47 juta per saham.

Jika dibandingkan dengan ekuitas BEI, hasil penilaian tersebut mencerminkan valuasi sekitar 1,85 kali ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan 1,74 kali total ekuitas konsolidasian berdasarkan laporan keuangan 2025.

Sementara menggunakan posisi keuangan per 30 Juni 2026, valuasinya berada di kisaran 1,71 kali ekuitas induk dan 1,60 kali total ekuitas konsolidasian.

Angka tersebut berbeda cukup jauh dengan harga masuk yang disebut diinginkan Danantara, yakni sekitar 1,1 kali nilai buku.

Perbedaan tersebut menjadi semakin menarik karena terdapat opsi menggunakan laporan keuangan 2025 sebagai basis penentuan harga. Jika harga rights issue nantinya menggunakan basis tersebut dan berada di sekitar 1,1 kali nilai buku, maka harga yang dibayarkan investor baru akan berada jauh di bawah rentang valuasi hasil penilaian independen.

Di sisi lain, masuknya Danantara diproyeksikan membawa perubahan besar pada struktur kepemilikan BEI. Berdasarkan struktur pasca-rights issue yang dipaparkan, Danantara berpotensi memiliki 40,12% saham BEI.

Jika terealisasi, posisi tersebut akan menjadikan Danantara sebagai pemegang saham tunggal terbesar di BEI.

Konsekuensinya, kepemilikan Anggota Bursa yang sebelumnya mencapai 87,38% diproyeksikan turun menjadi sekitar 51,16%. Dengan demikian, terjadi perubahan signifikan terhadap komposisi pemegang saham lama.

Sementara itu, porsi Non-Anggota Bursa diproyeksikan berubah dari 1,94% menjadi 2,32%, sedangkan saham treasuri turun dari 10,68% menjadi 6,40%.

Struktur tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa pemegang saham eksisting menghadapi dampak dilusi yang cukup besar. Terlebih, apabila saham baru diterbitkan dengan valuasi sekitar 1,1 kali nilai buku, sementara penilaian independen menempatkan BEI pada kisaran 1,6-1,85 kali nilai buku.

Dengan kondisi tersebut, pemegang saham lama berpotensi menghadapi dua konsekuensi sekaligus, yakni berkurangnya persentase kepemilikan dan masuknya investor baru dengan harga yang lebih rendah dibandingkan valuasi independen.

Selain persoalan valuasi dan dilusi, rencana tersebut juga memunculkan diskusi mengenai independensi BEI.

Dengan kepemilikan mencapai 40,12%, Danantara berpotensi memiliki pengaruh besar terhadap keputusan strategis BEI. Hal ini mencakup arah bisnis hingga keputusan terkait jajaran manajemen, meskipun besarnya pengaruh aktual tetap akan bergantung pada ketentuan tata kelola dan regulasi yang berlaku.

BEI sendiri memiliki posisi strategis sebagai salah satu lembaga self-regulatory organization (SRO) di pasar modal Indonesia. Karena itu, perubahan struktur kepemilikan menjadi isu yang tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemegang saham, tetapi juga tata kelola dan independensi bursa.

Namun, porsi 40,12% tersebut belum menjadi angka final. Dalam paparan manajemen, kepemilikan Danantara masih diberi catatan subject to POJK terkait Pemegang Saham, sehingga implementasinya masih bergantung pada regulasi yang akan diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Finalisasi transaksi juga masih menunggu Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan tersebut akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan struktur kepemilikan BEI ke depan, termasuk kemungkinan batas maksimum kepemilikan satu entitas.

Dengan demikian, titik krusial rencana rights issue BEI kini berada pada tiga hal: harga pelaksanaan, besaran saham yang akan diambil Danantara, serta aturan batas kepemilikan pemegang saham bursa.