Emitentrust.com – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) klarifikasi terkait kabar yang menyebut adanya penyegelan konsesi tambang emas milik perseroan di Palu.
Dalam keterangan resminya, manajemen menilai pemberitaan tersebut kurang akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan investor serta pelaku pasar.
Direktur Utama BRMS Agoes Projosasmito menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap satu titik area yang ditemukan terdapat aktivitas pembukaan lahan tanpa izin oleh penambang liar.
“ Area tersebut memang berada dalam wilayah kontrak karya anak usaha BRMS, yakni PT Citra Palu Minerals (CPM), di Palu, Sulawesi,” tulis Agoes.
Ditambahkan namun lokasi yang disegel bukan area tambang yang sedang dioperasikan oleh CPM. Area tersebut hingga kini memang belum ditambang dan belum beroperasi.
Sementara itu, tambang emas River Reef yang berlokasi di Poboya, Palu – dan saat ini dioperasikan CPM dengan metode open pit mining dipastikan tetap berjalan normal seperti biasa.
“ Artinya, operasional inti dan produksi emas BRMS tidak terganggu oleh penyegelan tersebut,” jelasnya.
Salah satu fasilitas pengolahan emas CPM saat ini tengah meningkatkan kapasitas produksi dari 500 ton bijih per hari menjadi 2.000 ton bijih per hari.
Peningkatan kapasitas ini ditargetkan rampung pada Oktober 2026 dan diproyeksikan mendongkrak produksi emas BRMS secara signifikan di tahun 2026.
Selain itu CPM juga menargetkan mulai mengoperasikan tambang emas bawah tanah pada semester II-2027.
Tambang bawah tanah tersebut memiliki kadar emas cukup tinggi, yakni di kisaran 3,5 – 4,9 gram per ton (g/t). Dengan kadar tersebut, produksi emas BRMS diperkirakan kembali meningkat pada akhir 2027 hingga awal 2028.


