back to top

Catat Tanggalnya! Grup Lippo (GMTD) Bagikan Dividen Minimalis

Emitentrust.com – Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) emiten properti grup Lippo memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp4,1 miliar dari laba tahun buku 2025.

Keputusan tersebut telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 24 April 2026. Perseroan menetapkan dividen sebesar Rp4,04 per saham kepada para pemegang saham.

Berdasarkan keterbukaan informasi, pemegang saham yang berhak atas dividen adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 7 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.

Adapun jadwal perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen) di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 5 Mei 2026, sementara tanggal ex dividen pada 6 Mei 2026. Untuk pasar tunai, cum dividen pada 7 Mei 2026 dan ex dividen pada 8 Mei 2026.

Perseroan menjadwalkan pembayaran dividen tunai paling lambat pada 22 Mei 2026.

Pembagian dividen ini didukung oleh kinerja keuangan perseroan sepanjang 2025, di mana GMTD membukukan laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp32,17 miliar.

Sementara itu, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya tercatat sebesar Rp28,07 miliar, dengan total ekuitas mencapai Rp859,24 miliar per 31 Desember 2025.

Sebagai informasi saham GMTD saat ini berada di level Rp1.565 per lembar

Artikel Terkait

Harga Emas Antam Rabu ini Turun Rp30.000 per Gram

Harga emas Aneka Tambang pada Rabu ini turun Rp30.000 per gram sementara itu harga buyback juga turun Rp52.000 per gram.

Laba SPRE Anjlok di Kuartal I, Tersisa Rp516 Juta

Soraya Berjaya Indonesia Tbk (SPRE) membukukan laba bersih sebesar Rp207,63 juta pada kuartal I-2026, anjlok sekitar 59,8% secara tahunan (YoY) dibandingkan laba bersih Rp516,01 juta pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Emiten Hapsoro (SINI) Beber Rights Issue Buat Akuisisi Entitas PTRO

PT Singaraja Putra Tbk (SINI) emiten milik Hapsoro memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia terkait rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)

Populer 7 Hari

Berita Terbaru