Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS) untuk mengungkap struktur pemegang saham, susunan manajemen, pemegang saham pengendali, anak usaha, hingga struktur kepemilikan akhir pada level individu.
Dalam tanggapan atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) manajemen IBOS pada 13 Juli 2026 mengungkapkan bahwa Direktur Utama IBOS Edi Nugroho tercatat sebagai pemilik manfaat akhir (UBO) terbesar dengan kepemilikan efektif mencapai 56,11% saham Perseroan per 2 Januari 2024.
Ditambahkan Berdasarkan struktur pemilik manfaat akhir, Edi Nugroho menjadi pemegang manfaat terbesar melalui PT Goldman Investindo Sedaya dengan kepemilikan efektif 56,11%. Selanjutnya Hartono Surya Cioputra dan Untung Halim masing-masing memiliki kepemilikan efektif sebesar 10,68% melalui PT Nuansa Kencono Abadi.
Novita tercatat memiliki kepemilikan efektif 5,91% melalui PT Alqhaisar Sukses Abadi, sedangkan PT TGP Asia Unggul memiliki kepemilikan efektif 3,27% melalui PT Markasia Investama Prima Indonesia. Winda Lorita memiliki kepemilikan efektif 0,17% melalui PT Kreasi Global Energi, sementara Baskoro Herlambang menguasai 0,04% melalui PT Faribas Sinergi Investama.
Perseroan juga mengungkap susunan manajemen per 2 Januari 2024 yang terdiri dari Edi Nugroho sebagai Direktur Utama, Chandra Adhi Pradana dan Eka Ruli Afriawan sebagai Direktur. Sementara Dewan Komisaris dipimpin Komisaris Utama Nita Fredrika, didampingi Komisaris Tunggul Guntur Pasaribu dan Komisaris Independen Sihol Siagian.
Selain struktur induk perusahaan, IBOS turut mengungkap komposisi kepemilikan dan pengurus tiga entitas anak, yakni PT Sofia Berkah Abadi, PT Indo Nations Harvest, dan PT Kairos Sukses Indonesia. Pada ketiga perusahaan tersebut, IBOS menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan antara 99,6% hingga 99,9%.
Penyampaian data ini merupakan tindak lanjut atas surat BEI Nomor S-08175/BEI.PP1/07-2026 yang meminta penjelasan mengenai struktur kepemilikan dan pengendalian Perseroan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Bursa terhadap perusahaan tercatat.


