Emitentrust.com – PT FAP Agri Tbk (FAPA) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp243,95 miliar atau 21,76% dari laba bersih tahun buku 2025. Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 26 Juni 2026, setiap pemegang saham akan memperoleh dividen sebesar Rp70 per saham.
Keputusan tersebut disetujui secara bulat dalam RUPST yang dihadiri pemegang saham mewakili 3,13 miliar saham atau 89,87% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Selain pembagian dividen, pemegang saham juga menerima laporan tahunan Direksi, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas selama tahun buku 2025.
Dalam agenda lainnya, pemegang saham memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2026. Direksi juga diberikan wewenang menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukan auditor tersebut.
RUPST juga menyetujui pemberian kewenangan kepada PT Prinsep Indo HLD selaku pemegang saham dengan kepemilikan 79,31% saham untuk menetapkan besaran honorarium, bonus, dan tunjangan Dewan Komisaris tahun 2026. Sementara itu, Dewan Komisaris diberi kewenangan untuk menentukan gaji, bonus, dan tunjangan Direksi Perseroan.
Selain itu, pemegang saham menyetujui pemberian persetujuan kepada Perseroan untuk menjaminkan lebih dari 50% atau seluruh kekayaan bersih guna memperoleh fasilitas pinjaman dari perbankan maupun lembaga pembiayaan. RUPS juga menyetujui perubahan data Perseroan terkait pergantian pemegang saham pengendali dari Prinsep Management Ltd menjadi PT Prinsep Indo HLD, serta penyesuaian Anggaran Dasar sesuai daftar pemegang saham terbaru yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora.
Pada perdagangan hari ini Selasa (30/6) saham FAPA stagnan di harga Rp7.350.


